Harian Bengkulu Ekspress

Pemuda Residivis Ditangkap Simpan Ganja

IST/BE Hl pemuda warga Kelurahan Sawah Lebar ditangkap, karena diduga menyimpan satu paket ganja, barang bukti ganja dan terduga pelaku telah diamankan di Polresta Bengkulu--

Harianbengkuluekspress.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu menangkap seorang residivis kasus pencurian berinisial Hl (21), warga Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Hl ditangkap diduga menyimpan ganja. Dia ditangkap di sekitar Jalan Cendana, Kelurahan Sawah Lebar, Sabtu (3/1/2026).

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bengkulu AKP J Manurung melalui Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat membenarkan penangkapan tersebut.

“Terduga pelaku merupakan residivis dan ditangkap karena menyimpan narkoba jenis ganja,” ujar Iptu Endang.
Penangkapan Hl merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba yang sebelumnya diungkap Satresnarkoba Polresta Bengkulu.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Tata Kampung Cina Dijadikan Sebagai Destinasi Wisata

BACA JUGA:Hasil Meningkat, Harga Gabah Naik, Dandim Seluma Ikut Panen Raya

Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka menyimpan ganja di sejumlah lokasi. Petugas kemudian melakukan pengintaian setelah mendapat informasi keberadaan pelaku di sekitar Jalan Cendana. Pada Sabtu dini hari, polisi bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Hl tanpa perlawanan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket ganja yang disimpan di dalam kantong jaket pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, Hl mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang rekannya berinisial Tp.

“Barang bukti dan pelaku sudah diamankan. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya,” pungkas Iptu Endang. (Rizki Surya Tama)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan