Harian Bengkulu Ekspress

KN Dugaan Korupsi DD Padang Burnai Dihitung

Irbansus Investigasi, Tantri Donin MPd ME CFrA--

Harianbengkuluekspress.id  - Tim dari Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mulai melakukan perhitungan terhadap nilai kerugian negara (KN) terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyelahgunaan dan penyelewenggan dana desa (DD) pada pengelolaan keuangan desa Padang Burnai, Kecamatan Bang Haji tahun anggaran 2018.

"Kami dari tim Inspektorat telah melakukan upaya perhitungan KN. Mulai dari kelengkapan dokumen SPj serta kegiatan fisik yang telah dilaksanakan," kata Inspektur Daerah Kabupaten Benteng, Welldo Kurniyanto SE MM CGCAE CFrA, melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Investigasi, Tantri Donin MPd ME CFrA.

Lebih lanjut, Donin mengungkapkan, tim ahli telah turun langsung ke Desa Padang Burnai untuk melihat secara langsung item pekerjaan yang dilaksanakan menggunakan kucuran DD tahun 2018.

Dimulai dari pembangunan jalan, rabat beton serta plat deuker.

Setelah perhitungan selesai, sambung Donin, Inspektorat Kabupaten Benteng akan melakukan ekspose dengan Polres Benteng sebelum akhirnya nilai KN tersebut diserahkan.

"Kami masih menunggu hasil perhitungan ahli. Insya Allah, bulan ini akan rampung," jelasnya.

BACA JUGA: THL Dirumahkan, Pembuangan Sampah di Kepahiang Terhambat

BACA JUGA: Wabup Rejang Lebong Lantik 355 PPPK Paruh Waktu

Diketahui, perkara ini sedang diusut oleh Satreskrim Polres Benteng sudah naik ke tahap penyidikan.

Sejauh ini, tim penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk diminta keterangan. Dimulai dari Kepala Desa (Kades) yang menjabat pada tahun 2028 sera para perangkat desa Padang Burnai

"Saksi yang sudah dipanggil sebanyak 33 orang, termasuk Kades saat itu," kata Kapolres Benteng, AKBP Totok Handoyo SIK, melalui Kasatreskrim, AKP Junairi SH MH.

Lebih lanjut, Junairi menerangkan, penyidikan terhadap perkaran tersebut berawal dari adanya laporan mengenai dugaan korupsi DD Desa Padang Burnai tahun 2018 dengan pagu anggaran total sebesar Rp 700 juta.

"Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan adanya beberapa item pekerjaan yang sengaja di mark up," pungkasnya.(bakti)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan