Dirut dan Sekretaris Bumdes Divonis Ringan, Segini Hukumannya
Terdakwa perkara dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lubuk Sanai III, Kabupaten Mukomuko, Sulistyo Utomo menjalani sidang beragendakan putusan hakim di Pengadilan Tipikor PN Bengkulu, Senin 12 Januari 2026, sedangkan 1 lagi Sonia Paramita (sec-Rio/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id - Kasus dugaan korupsi anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Lubuk Sanai, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko memasuki agenda putusan, Senin 12 Januari 2026.
Dua terdakwa yakni mantan Direktur Bumdes Sulistyo Utomo dan Sekretaris Bumdes, Sonia Paramita.
Majelis hakim yang diketuai Sahat Saur Parulian Banjarnahor SH MH memutuskan dua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum pasal 3 junto pasal 18 ayat (2) dan (3) undang-undang RI tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas pasal yang dilanggar tersebut, Sulistyo divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Dibebankan membayar uang pengganti Rp 156 juta subsidair 8 bulan.
BACA JUGA:Usai Dilantik, 2.298 PPPK Paruh Waktu Bengkulu Utara Berharap Diangkat Penuh Waktu
BACA JUGA:Diduga Insiden Penamparan Antar Sopir Pejabat Terjadi di Bengkulu Selatan
Terdakwa Sonia divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Dibebankan membayar uang pengganti Rp 101 juta subsidair 4 bulan penjara.
"Menyatakan, terdakwa Sulistyo Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Menghukum terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 156 juta," ucap hakim ketua membacakan putusan untuk terdakwa Sulistyo Utomo.
Untuk terdakwa Sonia mengikuti sidang melalui zoom dari Rutan Polres Mukomuko. Sonia yang sedang hamil besar beresiko jika harus mengikuti sidang di Bengkulu.
Sehingga jaksa dan majelis hakim memberikan keringanan terdakwa bisa mengikuti sidang secara virtual melalui zoom.
"Terdakwa Sonia divonis 1 tahun penjara," imbuh hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko, Aldo Adelupelcia SH mengatakan, akan pikir-pikir terlebih dulu atas putusan yang diberikan kepada terdakwa. Jika dibanding tuntutan tanggal 18 Desember 2026 lalu.
Saat itu, JPU menuntut Sulistyo pidana penjara 1 tahun 9 bulan dan Sonia dituntut 1 tahun 3 bulan.
"Kami masih pikir-pikir, akan kami laporkan dulu dengan pimpinan," ujar Aldo.