Karyawan di Lebong Diminta Manfaatkan Program JKP
=Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Lebong, Riko Tandean SIP --
Harianbengkuluekspress.id – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong meminta kepada pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk bisa melakukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sehingga bisa selalu mendapatkan dukungan ekonomi sementara waktu.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Lebong, Evan Gustanto SP melalui Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandean SIP MAk mengatakan, bahwa program JPK memang sangatlah membantu masyarakat yang sebelumnya terkena PHK.
“Namun yang bisa mendapatkanya pekerja yang telah terdaftar di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” sampainya.
Lanjut Riko, oleh sebab itulah pihaknya selama ini terus menghimbau kepada perusahaan baik kecil hingga besar untuk bisa mendaftarkan karyawannya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.
“Namun BPJS yang diberikan harus full benefit,” jelasnya.
BACA JUGA: AKBP Yuriko Fernanda Resmi Bertugas di Kepahiang
BACA JUGA: Kanwil Ditjenpas Kunjungi Pemkab Rejang Lebong
Ditambahkan Riko, jika seseorang karyawan di PHK maka program JKP akan memberikan bantuan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji terakhir yang diterima. Dengan perhitungan gaji maksimal Rp 5 juta yang diterima karyawan setiap bulan.
“Jika gaji diatas Rp 5 juta maka dihitung 60 persen dari Rp 5 juta,” tuturnya
Riko menambahkan, untuk tahun 2025 yang lalu setidaknya sudah ada sebanyak 7 orang karyawan yang di PHK perusahaannya dan memenuhi persyaratan bisa mengkalim mendapatkan bantuan uang tunai melalui program JKP.
“Sudah ada yang bisa mengklaim mendapatkan manfaat dari program JKP,” ucapnya.
Masih kata Riko, di Kabupaten Lebong sendiri setidaknya sudah ada sebanyak 124 perusahaan yang berdiri, mulai dari perusahaan yang bersekala Mikro, kecil dan perusahaan besar dengan total karyawannya sudah mencapai ribuan orang.
“Semua karyawan bisa masuk kedalam program JKP,” tuturnya.
Oleh sebab itu ucap Riko, jika ada karyawan yang mendapatkan PHK oleh perusahaannya, untuk bisa mengurus mendapatkan program JKP yang sudah bisa diakses melalui smartphone. Jika masih ada yang membutuhkan bangtuan, maka bisa segera mendatangi kantor Disnakertrans Kabupaten Lebong.