Harian Bengkulu Ekspress

Disnakertrans Mukomuko Ingatkan Seluruh Perusahaan Patuh

Kadisnakertrans Mukomuko, Nurdiana--

Harianbengkuluekspress.id– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko akan memastikan seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut patuh.

“Kami dalam waktu dekat akan turun langsung ke perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah ini. Tujuannnya untuk lebih memastikan kepatuhan, termasuk juga nantinya sebagai sarana sosialisasi agar pihak perusahaan memahami kewajibannya terhadap tenaga kerja,” sampai Kepala Disnakertrans Kabupaten Mukomuko, Nurdiana SE MAP. 

Menurutnya, adapun salah satu kepatuhan yang wajib dilakukan perusahaan yakni Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan. UMK tahun 2026 ini sebesar Rp 3.217.086. Diakuinya, belum ada laporan resmi terkait perusahaan yang melanggar ketentuan UMK. Meski demikian, pemerintah daerah tetap memilih bersikap proaktif untuk mencegah potensi pelanggaran yang dapat merugikan pekerja. 

“Kalau laporan belum ada, namun pengawasan tetap kami lakukan agar tidak muncul persoalan di kemudian harinya,” ujarnya.

BACA JUGA: Produksi Gabah Bengkulu Utara Melonjak

BACA JUGA:Sinkronkan Dana Desa 2026 dengan Program Nasional, Lahan Gerai Kopdes Merah Putih Disiapkan

Ia menjelaskan, penetapan UMK Kabupaten Mukomuko telah melalui kajian mendalam dan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta kemampuan dunia usaha. Dengan besaran Rp 3.217.086, UMK Mukomuko tercatat sebagai daerah tertinggi di Provinsi Bengkulu. Nurdiana mengatakan, pekerja ada hak untuk melapor jika menemukan perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut. Dinas Nakertrans membuka ruang pengaduan dan siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga mengajak, seluruh elemen, baik pekerja, serikat buruh, maupun masyarakat umum untuk ikut mengawasi penerapan UMK agar berjalan adil dan transparan.

“Sangat penting, pengawasan bersama akan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif. Komitmen Pemkab Mukomuko dalam melindungi hak pekerja dengan mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah ini agar membayar upah karyawan sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan,” ungkapnya.(budi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan