Kades Bekerja Harus Sesuai Regulasi

RENALD/BE Bupati BS, Gusnan Mulyadi SE MM--

KOTA MANNA, BE - Bupati Bengkulu Selatan (BS), Gusnan Mulyadi SE MM kembali mengingat para kepala desa (Kades) yang menjabat untuk bekerja sesuai dengan regulasi. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari Kades yang terjerat hukum karena melanggar regulasi yang ada. 

"Pekerjaan dan pelayanan yang diberikan oleh Kades harus sesuai dengan harapan masyarakat. Namun, tetap  sesuai regulasi hukum yang berlaku," ujar Gusnan kepada BE, Selasa (9 Januari 2024).

Lebih lanjut, Gusnan meminta para Kadas untuk segera merealisasikan pembangunan desa sesuai dokumen APBDes yang telah disusun. Terlebih diawal tahun 2024 APBDes harus segera direalisasikan, khususnya dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). 

"Untuk pelayanan di desa sebaiknya harus mengedepankan prinsip musyawarah dan kekeluargaan. Dengan tetap mempedomani aturan hukum yang berlaku," sambungnya. 

Gusnan meminta kepada Pemdes untuk menjadikan pelayanan di desa prima sesuai kebutuhan masyarakat. Sebab, Pemdes menjadi ujung tombak pelayanan pemerintah. 

"Kedepankan prinsip musyawarah dengan tetap mematuhi regulasi yang ada, supaya pembangunan berjalan maksinal sesuai harapan," pungkasnya. (117)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan