Pengedar Sabu dan Ganja di Lebong Ditangkap
Diamankan: Terduga pengedar sabu dan ganja berhasil diamankan anggota Sat Narkoba Polres Lebong.-IST/BE -
Harianbengkuluekspress.id– Belum sempat diedarkan, seorang warga berinisial JN warga Desa Kutai Donok Kecamatan Lebong Selatan yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja dan sabu ditangkap oleh anggota Satuan Reskrim (Sat Res) Narkoba Polres Lebong. Dari tangan tersangka didapatkan 1 paket kecil sabu dan satu bungkus besar ganja. Penangkapan JN langsung dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Lebong, IPTU Medi Azwar SH pada hari Selasa sore 20 Januari 2026. Diduga JK baru mengambil narkotika jenis ganja dan sabu dari seorang bandar, namun sebelum sampai ke rumah, ia terlebih dahulu berhasil ditangkap.
Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani SH SIK melalui Kasat Narkoba, IPTU Medi Azwar SH didampingi Kasubsi PIDM Humas, AIPDA Syaiful Anwar membenarkan adanya penangkapan seorang laki-laki karena kedapatan membawa barang yang diduga narkotika jenis ganja dan sabu.
“Kita tangkap ketika di kawasan lintas Muara Aman-Curup di Desa Manau Blau Kecamatan Lebong Selatan,” sampainya, Rabu 21 Januari 2026.
BACA JUGA: Rejang Lebong Terima Kuota Haji Tambahan
BACA JUGA: Pemkab Rejang Lebong Serius Dorong Pembentukan BNNK
Lanjut Kasat Narkoba, ditangkapnya JN berawal adanya laporan dari masyarakat, terkait adanya dugaan peredaran atau transaksi narkotika jenis sabu dan ganja. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak dan memastikan atas informasi tersebut.
“Atas laporan masyarakat, kita berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja,” jelasnya.
Masih kata Kasat Narkoba, setelah dilakukan penggeledahan pada tersangka JN, pihaknya berhasil mendapati 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 paket besar narkotika jenis ganja, 1 unit handphone, 1 bungkus kertas paper dan 1 bungkus rokok.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan,” tuturnya.
Kasat Narkoba menambahkan, atas perbuatannya JN dijerat dengan pasal 111 dan 112 ayat 1 Undnag-Undnag (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009. Kemudian pasal 609 ayat 1 tahun 2023 tentang narkotika Jo UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian narkotika.
“Kita sangkakan pasal berlapis menjerat tersangka,” tegasnya.
Ditambahkannya, saat ini penyidik masih terus mendalami atas kepemilikan yang diduga narkotika jenis ganja dan sabu yang dimiliki tersangka dalam mengungkap jaringan pengedar dan bandar atau pemasok narkotika di Kabupaten Lebong.
“Saat ini kita masih terus melakukan pendalaman,” tutupnya.(erik)