Harian Bengkulu Ekspress

Polres Benteng Gencarkan Pelayanan SIM Keliling, Ini Sasarannya

SIM Keliling : Personel Satlantas Polres Benteng saat melayani masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM melalui program pelayanan SIM Keliling.-Bakti/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkulu Tengah (Benteng) saat ini sedang menggencarkan  pelayanan SIM Keliling guna memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan SIM Keliling tersebut akan digelar di beberapa lokasi. Yaitu, di kantor Camat Pondok Kelapa pada Rabu pagi, 21 Januari 2026 dan di Pasar Taba Penanjung pada  Kamis pagi, 22 Januari 2026.

Kapolres Benteng, AKBP Totok Handoyo SIK, melalui Kasat Lantas, AKP Catur Teguh Susanto SH menjelaskan, pelayanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Satlantas Polres Benteng.

"Melalui SIM Keliling ini, kami ingin memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu," ungkap Catur.

BACA JUGA: DPRKP Tambah Sambungan Pamsimas di Bengkulu Utara

BACA JUGA: BKD Mukomuko Gandeng Universitas Bengkulu

Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan masyarakat, terangnya,  SIM asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, kartu BPJS Kesehatan aktif, surat keterangan sehat serta surat hasil tes psikologi.

Selain itu, Kasatlantas juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis. Menurutnya, SIM bukan sekadar dokumen administratif. Akan tetapi merupakan bukti legal kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

"Memiliki SIM sangat penting karena menjadi bukti bahwa pengendara telah memenuhi persyaratan kemampuan, pengetahuan serta kesehatan jasmani dan rohani untuk berkendara di jalan raya," tegasnya.

Selain itu, kepemilikan SIM juga menjadi bentuk ketaatan terhadap aturan lalu lintas dan upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Pengendara tanpa SIM dinilai berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

"Satlantas Polres Bengkulu Tengah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling ini dengan sebaik-baiknya serta selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara," pungkasnya.(bakti)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan