Ipda Mukomuko Deadline Pemdes 60 Hari
Inspektur Ipda Mukomuko, Winarto--
Harianbengkuluekspress.id – Tahapan dan proses pemeriksaan atau audit penggunaan Dana Desa (DD)/Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025 lalu, sudah selesai dilakukan tim Inspektorat Daerah di akhir Desember 2025. Untuk penyusunan LHP yang berisikan kesimpulan hasil pemeriksaan, juga telah disusun. Dan LHP juga telah disampaikan ke masing-masing desa melalui kecamatan.“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disusun oleh tim Inspektorat sudah dibagikan ke masing-masing desa yang jadi sampel pemeriksaan. LHP yang telah dibagikan tersebut berisikan tentang temuan, kesimpulan, dan rekomendasi atas pelaksanaan tugas dan fungsi jajaran perangkat desa, serta pengelolaan keuangan desa,”demikian Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko, Winarto. Sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.
BACA JUGA: Polres Benteng Gencarkan Pelayanan SIM Keliling, Ini Sasarannya
BACA JUGA: Jembatan di Desa Bajak Diperbaiki Maret
Masing-masing desa diberi waktu menindaklanjuti LHP tersebut paling lama 60 hari kalender. Terhitung sejak LHP diterima. Berdasarkan dengan hasil pemeriksaan, ia mengaku sesuai hasil pemeriksaan sejumlah desa yang menjadi sampel pemeriksaan tim auditor Inspektorat Daerah, tidak ada temuan yang bersifat fatal seperti kegiatan fiktif dan lainnya. Ditanya desa mana yang paling banyak temuan dan paling sedikit temuan dalam pemeriksaan yang mereka lakukan. Ia menyebut bahwa semua desa sudah mulai tertib administrasi. “Desa-desa yang menjadi sampel sudah mulai tertib administrasi. Sekarang LHP sudah bagikan, kita harap semua desa segera menindaklanjutinya sesuai dengan yang tercantum dalam LHP yang telah kita susun,”lanjut Winarto.(budi)