Harian Bengkulu Ekspress

Bupati Kaur Tekankan Penertiban Ternak dan Transparansi DD

IRUL/BE FOTO BERSAMA: Bupati Kaur bersama Forkopimda saat foto bersama dengan peserta sosialisasi di GSG Setda Kaur, Rabu 28 Januari 2026.--

Harianbengkuluekspress.id - Bupati Kaur, Gusril Pausi SSos MAP, memberikan instruksi tegas terkait pemberlakuan peraturan daerah terbaru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur.  Ia berharap regulasi yang telah disepakati dapat diimplementasikan secara efektif dan efisien guna memberikan dampak nyata bagi masyarakat.  Hal ini disampaikan Bupati Kaur saat membuka sosialisasi empat Peraturan Bupati (Perbup) kepada Camat, Kades, BPD dan pihak terkait di gedung Serba Guna Setda Kaur, Rabu 28 Januari 2026.

“Kita berharap peraturan ini dapat berjalan efektif dan efisien. Saya minta ini benar-benar dikawal hingga tuntas sehingga target-target yang telah kita tetapkan dapat tercapai,” kata Bupati usai membuka sosialisasi Perbup, Rabu 28 Januari 2026.

Dikatakan Bupati, dimana sosialisasi ini sangat penting agar seluruh pemangku kepentingan di tingkat desa memiliki pemahaman yang sama.  Ia  berharap peraturan-peraturan yang telah diterbitkan dapat berjalan efektif dan efisien guna mencapai target pembangunan Kabupaten Kaur yang telah ditetapkan, seperti  Perbup  Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini memuat Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2026, yang dirancang agar pemerintah desa lebih terukur dalam mengalokasikan anggaran untuk program-program prioritas masyarakat.

“Dimana terkait pelaksanaan transaksi non-tunai di desa yang mewajibkan peralihan sistem pembayaran dari tunai ke digital untuk memperkuat akuntabilitas dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa,”terangnya.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Mutasi 6 Pejabat Demi Kinerja Birokrasi Lebih Efektif

BACA JUGA:Pemantapan Lokasi Batalyon Teritorial di Batu Ampar, Bupati Audiensi dengan Wamen Transmigrasi

Lanjutnya, dimana terkait Perda tentang Penertiban Hewan Ternak. Aturan ini dianggap sebagai kunci pendukung bagi keberhasilan sektor perkebunan dan pertanian yang menjadi urat nadi perekonomian warga Kaur. Bupati menjelaskan bahwa saat ini pemerintah daerah tengah menggulirkan program bantuan bibit sawit gratis yang sudah mulai dibagikan kepada masyarakat. Namun, keberhasilan program ini sangat bergantung pada kedisiplinan warga dalam mengandangkan hewan ternak mereka agar tidak merusak tanaman.

“Kita memiliki program bibit sawit gratis yang kini sudah mulai dibagikan. Tentunya, jika persoalan hewan ternak ini bisa kita tuntaskan melalui Perda, maka program perkebunan akan berjalan dengan baik tanpa gangguan ternak liar,” terangnya.

Ditambahkannya, terkait perlindungan sosial yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh pekerja dan perangkat desa memiliki jaminan perlindungan yang layak saat menjalankan tugas di lapangan. Untuk itu, ia berharap agar seluruh regulasi ini segera dituntaskan implementasinya di setiap kecamatan dan desa. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan desa, diharapkan seluruh program pembangunan di Kabupaten Kaur dapat terealisasi secara maksimal sepanjang tahun 2026.

“Kita minta kepada seluruh Kepala Desa agar menyampaikan hasil sosialisasi Peraturan Bupati ini kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Selain itu, para Kades dan BPD Diharapkan dapat menyusun Peraturan Desa (Perdes) terkait penertiban hewan ternak guna mendukung penerapan Perda secara efektif di tingkat desa,” tandasnya. (Irul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan