Harian Bengkulu Ekspress

Parkir dan Lapak Pasar Panorama Digratiskan

IST/BE Bapenda Kota Bengkulu saat menertibkan zona parkir di kawasan Pasar Panorama.--

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kota Bengkulu mengambil langkah tegas sekaligus persuasif dalam menata kawasan Pasar Panorama. Selain menghentikan praktik parkir liar di badan jalan alias digratiskan, Pemkot juga menggratiskan retribusi lapak bagi pedagang yang bersedia masuk dan berjualan di dalam area pasar.
Penertiban parkir dilakukan setelah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mencabut Surat Perintah Tugas (SPT) seluruh juru parkir di Zona 6 yang meliputi Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong. Dengan pencabutan tersebut, segala bentuk pungutan parkir di kawasan itu dinyatakan ilegal dan berpotensi masuk ranah pidana pungutan liar (pungli).

Kepala Bapenda Kota Bengkulu melalui Kasubid Pendataan dan Penilaian, Indra Gunawan, menegaskan bahwa sejak SPT dicabut, tidak ada lagi dasar hukum bagi juru parkir untuk menarik retribusi di dua ruas jalan tersebut.

“Sejak pencabutan SPT, seluruh aktivitas penarikan parkir di Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong adalah ilegal. Jika masih ada yang menarik parkir, itu bisa dikategorikan pungli,” tegas Indra, Rabu (28/1/2026) saat dikonfirmasi BE.

BACA JUGA:73 Ribu Siswa Terima Manfaat MBG

BACA JUGA:Heboh, Viral Video Adegan Syur Diduga Oknum Nakes Seluma

Ia menambahkan, seluruh setoran parkir yang dilakukan setelah pencabutan SPT, termasuk yang disetorkan ke Bank Bengkulu, tidak akan diakui sebagai pendapatan resmi daerah.

“Setoran tersebut tidak tercatat sebagai Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dan tidak masuk Pendapatan Asli Daerah,” jelasnya.

Bapenda juga mengimbau masyarakat agar tidak melayani permintaan parkir di kawasan tersebut serta segera melaporkan jika menemukan pungutan parkir ilegal kepada tim Saber Pungli.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Bengkulu memilih pendekatan persuasif terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di badan jalan sekitar Pasar Panorama. Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menegaskan bahwa seluruh pedagang yang masuk ke dalam Pasar Panorama akan dibebaskan dari retribusi selama tiga bulan pertama.

“Kami gratiskan retribusi selama tiga bulan. Tidak dipungut biaya apa pun. Jadi anggapan kalau masuk pasar harus bayar itu tidak benar,” tegas Dedy.

Menurutnya, kebijakan tersebut diberikan untuk mendorong pedagang masuk ke area resmi pasar sekaligus mengembalikan fungsi jalan yang selama ini memicu kemacetan dan kesemrawutan.

BACA JUGA:Pengajuan Visa Haji Dimulai, Batas Akhir 8 Februari 2026.

Dedy memastikan kapasitas Pasar Panorama masih sangat memadai untuk menampung seluruh pedagang. Masa bebas retribusi diharapkan dapat dimanfaatkan pedagang untuk beradaptasi dan membangun pelanggan di lingkungan pasar yang lebih tertata.

“Kami ingin pedagang nyaman berjualan, pembeli nyaman berbelanja, dan jalanan kembali lancar. Penataan ini bukan untuk mengusir, tapi menata agar semuanya tertib,” ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan