Harian Bengkulu Ekspress

DD, Mantan Kades Dituntut Paling Tinggi

IST/BE Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa Jerangla Tinggi Kabupaten Bengkulu Selatan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Kamis 29 Januari 2026. JPU Kejari Bengkulu Selatan menuntut mantan kades paling tinggi.--

Harianbengkuluekspress.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Jerangla Tinggi, Kabupaten Bengkulu Selatan, tahun anggaran 2022, Kamis 29 Januari 2026.

Tiga terdakwa tersebut, yakni mantan Kepala Desa Jerangla Tinggi, Tatang Sumitra, mantan Sekretaris Desa Komarudin, dan mantan Bendahara Desa Feti Apriana. JPU menilai perbuatan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Tatang Sumitra dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan. Selain itu, Tatang juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp295 juta subsidair 1 tahun penjara. Dari jumlah tersebut, terdakwa telah mengembalikan Rp60 juta.

BACA JUGA:Kabid SMP Diganti, Kadisdikbud Tunjuk Plt

BACA JUGA:Unib Buka S1 Penyuluhan Pertanian Siapkan SDM Pertanian-Pesisir

Sementara terdakwa Komarudin dituntut pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp116 juta subsidair 11 bulan penjara, dengan pengembalian kerugian negara sebesar Rp10 juta.

Terdakwa Feti Apriana dituntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan. Dalam perkara ini, Feti telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp10 juta.

“Tiga terdakwa kasus korupsi dana desa Jerangla Tinggi telah kami bacakan tuntutannya. Mantan kepala desa dituntut paling tinggi karena perannya cukup besar dalam perkara ini,” ujar JPU.

Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, ketiga terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan dana Desa Jerangla Tinggi tahun anggaran 2022. Proses pencairan dana dilakukan tanpa dilengkapi dokumen yang sah, bahkan ditemukan pemalsuan dokumen.

“Modusnya, pencairan dana tidak disertai dokumen resmi. SPJ dan RAB tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” jelas JPU.

BACA JUGA:Polres BS Panen Raya Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp526 juta. Dari jumlah tersebut, baru Rp110 juta yang telah dikembalikan.

Usai pembacaan tuntutan, ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi dan meminta keringanan hukuman. Namun, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya. Sidang akan dilanjutkan pada 5 Februari 2026 dengan agenda pembacaan putusan. (Rizki Surya Tama)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan