Residivis Terlibat Curanmor Ditangkap
RIO/BE Dua unit motor barang bukti pencurian bersama tersangka EZ dan RV yang merupakan residivis berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Muara Bangkahulu dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Beringin Raya, Keca--
Harianbengkuluekspress.id - Tim Opsnal Polsek Muara Bangkahulu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, pada 16 Januari 2026.
Dua terduga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial EZ (32) dan RV (18). Keduanya merupakan warga Talang Kering, Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu. Dalam aksinya, para pelaku menggasak satu unit sepeda motor Honda Beat dengan cara merusak kunci setang menggunakan kunci T.
Penangkapan kedua pelaku dibenarkan Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP M Taslim SH, didampingi Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat.
“Keduaterduga pelaku bertetangga dan saat melakukan aksi pencurian memiliki peran masing-masing,” ujar Kapolsek kepada BE, Selasa, 3 Januari 2026.
BACA JUGA:Panen Padi Awal Tahun di Bengkulu Diprediksi Meningkat
BACA JUGA:Desa Batu Dewa Panen Jagung
Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, seluruh bukti mengarah kepada dua pelaku, yakni EZ dan RV.
Polisi juga tidak asing dengan kedua nama tersebut karena keduanya merupakan residivis. EZ tercatat sebagai residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada 2012 dan kasus narkoba pada 2024. Sementara RV merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang baru bebas pada November 2025.
Setelah mengantongi identitas pelaku, tim opsnal Polsek Muara Bangkahulu bergerak melakukan penangkapan. Pelaku RV ditangkap terlebih dahulu di sekitar Jalan WR Supratman. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian berhasil menangkap EZ di kawasan Jalan Bypass, Kelurahan Pematang Gubernur.
BACA JUGA:Pendaftaran Lomba MTQ Segera Dibuka, Pemkab Seluma Matangkan Persiapan Tuan Rumah
“Setelah menerima laporan, kami lakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di lokasi berbeda. Dalam kasus ini, kami juga menyita barang bukti berupa kunci T yang digunakan saat beraksi,” tambah Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui sepeda motor hasil curian telah dijual oleh EZ ke Kabupaten Rejang Lebong dengan harga Rp 3,5 juta. Sementara RV yang membantu aksi pencurian tersebut mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu. (Rizki Surya Tama)