DBH 2026 Rp 203,86 Miliar
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu, Muhammad Irfan S Wardhana.--
Harianbengkuluekspress.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mencatat Pemerintah Provinsi Bengkulu menerima alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah RI pada 2026 sebesar Rp 203,86 miliar.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu, Muhammad Irfan S Wardhana, mengatakan hingga awal Februari 2026, realisasi penyaluran DBH tersebut telah mencapai Rp 11,54 miliar atau sekitar 5,66 persen.
“Untuk 2026 ini, Bengkulu menerima alokasi dana bagi hasil dari pemerintah pusat sebesar Rp 203,86 miliar, dengan realisasi penyaluran hingga awal Februari sebesar Rp 11,54 miliar,” kata Irfan, Senin, 9 Februari 2026 saat diwawancara BE.
BACA JUGA:Pansus DPRD Petakan Potensi Kebocoran PAD di Kota Bengkulu
BACA JUGA:Dorong Kemandirian Pangan, Pemdes Nakau Ajak Masyarakat Manfaatkan Pekarangan
Alokasi DBH tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (SDA), serta Dana Bagi Hasil Kelapa Sawit. Namun demikian, jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, alokasi DBH yang diterima Bengkulu pada 2026 mengalami penurunan. Pada 2025, Bengkulu menerima DBH sebesar Rp 690,5 miliar, sementara pada tahun 2024 sebesar Rp 689,9 miliar.
Irfan menerangkan, dana bagi hasil dari pemerintah pusat dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Sebagian dana tersebut juga telah disalurkan ke pemerintah daerah untuk digunakan sesuai peruntukannya.
“Alokasi DBH dari Pemerintah RI ini bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk penguatan fiskal di daerah, sesuai dengan kontribusi masing-masing wilayah,” jelasnya.
Menurut Irfan, DBH memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah, mulai dari pembangunan infrastruktur, pembayaran gaji pegawai, hingga kebutuhan lainnya. Hal ini mengingat pendapatan asli daerah (PAD) di sejumlah wilayah Bengkulu masih tergolong rendah.
Adapun realisasi penyaluran DBH di wilayah Bengkulu hingga awal Februari 2026 antara lain Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp 2,02 miliar dari total alokasi Rp 33,45 miliar. Provinsi Bengkulu menerima Rp 1,01 miliar dari pagu Rp 32,40 miliar.
Berikutnya, Kabupaten Seluma terealisasi Rp 1,99 miliar dari alokasi Rp 25,25 miliar, Kabupaten Bengkulu Selatan Rp 2,01 miliar dari pagu Rp 24,10 miliar, serta Kabupaten Kaur Rp 1,83 miliar dari pagu Rp 22,01 miliar.
BACA JUGA:Bangun Jembatan Baru di Area Jogging Track Pantai Panjang Kota Bengkulu
Selanjutnya, Kabupaten Lebong menerima Rp 1,37 miliar dari alokasi Rp 17,75 miliar, Kabupaten Bengkulu Tengah Rp 320,18 juta dari pagu Rp 12,46 miliar, dan Kabupaten Mukomuko Rp 309,78 juta dari pagu Rp 12,37 miliar.
Sementara itu, Kota Bengkulu menerima Rp 151,08 juta dari alokasi Rp 12,29 miliar, Kabupaten Rejang Lebong Rp 356,02 juta dari pagu Rp 7,48 miliar, serta Kabupaten Kepahiang Rp 145,18 juta dari pagu Rp 4,26 miliar. (Bhudi Sulaksono)
//Grafis Data Penyaluran dana bagi hasil di Bengkulu
1. Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp 2,02 miliar dari alokasi dana Rp 33,45 miliar,
2. Provinsi Bengkulu Rp 1,01 miliar dari pagu Rp 32,40 miliar.
3. Kabupaten Seluma dengan penyaluran Rp 1,99 miliar dari alokasi dana Rp 25,25 miliar.
4. Kabupaten Bengkulu Selatan sebesar Rp 2,01 miliar dengan alokasi Rp 24,10 miliar.
5. Kabupaten Kaur Rp 1,83 miliar dari pagu Rp 22,01 miliar.
6. Kabupaten Lebong dengan penyaluran sebanyak Rp 1,37 miliar dari alokasi dana Rp 17,75 miliar.
7. Kabupaten Bengkulu Tengah Rp 320,18 juta dari pagu Rp 12,46 miliar.
8. Kabupaten Mukomuko dengan realisasi penyaluran DBH yaitu Rp 309,78 juta dari pagu yakni sebanyak Rp 12,37 miliar.
9. Kota Bengkulu yakni Rp 151,08 juta dari alokasi anggaran Rp 12,29 miliar.
10. Kabupaten Rejang Lebong Rp 356,02 juta dari pagu Rp 7,48 miliar.
11. Kabupaten Kepahiang yakni Rp 145,18 miliar dari pagu Rp 4,26 miliar.