4.783 Penerima Bansos di Daerah Ini Dihapus

Kepala Dinsos Bengkulu Utara, Agus Sudrajat-Istimewa/Bengkulu Ekspress -

BENGKULU UTARA, BE - Penerima bantuan sosial (Bansos) di Bengkulu Utara yang dihapus cukup banyak, mencapai 4.783 keluarga. 

Hal ini berdasarkan data dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) akhir tahun 2023 lalu, bahwa 4.783 keluarga penerima bansos, baik Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tersebut dinilai tak layak menerima bantuan. 

BACA JUGA:Pasca Mutasi, Ketua MKKS Berganti, Ini Pejabatnya

BACA JUGA:BS Usulkan Formasi PNS dan PPPK, Jumlahnya Segini

"Ya, untuk diakhir tahun 2023 terdata ada sebanyak empat ribu lebih KPM yang menerima PKH dan BPNT yang tergraduasi," kata Kepala Dinsos BU, Agus Sudrajat, Kamis 11 Januari 2024.

Ditambahkannya, untuk Bansos PKH terdapat 2.361 KPM yang dihapus, kemudian untuk BPNT terdapat 2.422 KPM. Agus menyampaikan, penghapusan ini disebabkan beberapa faktor. Pertama, berdasarkan data dari sistem di Kemensos. Kedua, kesadaran masyarakat itu sendiri, dan ketiga berdasarkan validasi saat musyawarah di desa.

"Dengan adanya penghentian ini, tentu jumlah KPM baik penerima Bansos PKH dan BPNT menjadi berkurang  yang pada awalnya penerima Bansos PKH di Kabupaten BU tercatat sebanyak 15.770 KPM menjadi 13.409 KPM, dan BPNT 34.680 KPM berkurang menjadi 32.258 KPM," terangnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Agus menuturkan bahwa selain bansos PKH dan BPNT, untuk penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan dari APBN  juga dihentikan sebanyak 11.101 penerima, yang awalnya berjumlah 121.620 penerima. Namun, terkait PBI Jaminan Kesehatan dari APBN ini, pihak pemerintah desa dapat kembali mengusulkan untuk dimasukkan kembali di dalam PBI Jaminan kesehatan dari APBD, jika penerima dinilai masih layak.

"Bukan hanya  penerima bansos PKH dan BPNT, namun penerima PBI Jaminan Kesehatan dari APBN juga tergraduasi. Akan tetapi pihak desa dapat memasukkan kembali penerima yang masih layak ke PBI dari APBD," pungkasnya.(127)

 

Tag
Share