Harian Bengkulu Ekspress

Berkas Lengkap, Mantan Dirut PT RSM Segera Diadili

SA Dirut PT RSM saat ditetapkan tersangka penyidik Pidsus Kejati Bengkulu bulan Oktober 2025 lalu. Dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II. -IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Berkas tersangka SA yang terseret kasus korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) jilid II dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tahap II. 

Jaksa peneliti Pidsus Kejati Bengkulu menyatakan berkas SA sedikit lagi dinyatakan lengkap atau P21. Hanya tinggal beberapa dokumen lagi sehingga berkas tersebut lengkap. 

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan SH MH, mengatakan, kemungkinan pekan depan pelimpahan tahap II akan dilakukan.

"Berkasnya untuk sekarang belum lengkap, tapi pekan depan akan kami lakukan pelimpahan tahap II pada penyidik," jelas Arief. 

Untuk berkas tersangka lain masih dalam tahap pemeriksaan yakni  tersangka FM mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara kemudian mantan Bupati Bengkulu Utara, IR. 

Berkas tersangka yang belum lengkap akan segera dilengkapi. Tiga tersangka yang ditetapkan punya peran masing-masing. Yang pasti dari kegiatan para tiga tersangka sebabkan kerugian negara Rp 1,3 triliun akibat dari proses penjualan batu bara tidak benar dan terjadinya kerusakan lingkungan sebabkan kerugian negara Rp 200 miliar lebih.

"Ada tiga tersangka, tersangka SA lebih dulu kemungkinan akan dilakukan pelimpahan, setelah itu menyusul tersangka lainnya," imbuhnya.

SA ditetapkan tersangka bulan Oktober 2025 lalu. Peran tersangka SA cukup besar dari kasus korupsi pertambangan. 

Selama menjabat sebagai Dirut PT RSM, terjadi banyak ketidakbenaran saat proses penambangan batu bara. Salah satunya aktivitas penambangan di Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 348 dan IUP nomor 349. 

Ditemukan bahwa wilayah tambang IUP nomor 348 dan 349 terjadi kerusakan lingkungan. Sampai sekarang belum dilakukan reklamasi.(167)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan