WFH ASN Pemprov Bengkulu ievaluasi
Asisten III Setdaprov Bengkulu, H Nandar Munadi.--
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Provinsi Bengkulu mengevaluasi penerapan sistem kerja fleksibel atau Work From Home bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Evaluasi dilakukan seiring kebijakan pengurangan jam kerja selama Ramadan 1447 Hijriah tahun 2026.
Asisten III Setdaprov Bengkulu, H Nandar Munadi, mengatakan kepada BE, skema kerja fleksibel yang telah berjalan sejak 1 Januari 2026 ditinjau kembali hingga Maret 2026.
Menurutnya, dalam pola kerja tersebut ASN bekerja penuh di kantor pada Senin hingga Rabu, sementara Kamis dan Jumat menerapkan sistem WFH. Namun skema itu tidak berlaku sepenuhnya, karena 25 persen ASN dengan posisi strategis tetap bekerja di kantor, sedangkan 75 persen menjalankan WFH.
BACA JUGA:Ramadan Penuh Makna, Telkomsel Ajak Pelanggan Wujudkan Mudik Hepi 2026 Lewat Poin
BACA JUGA: Menu MBG Selama Ramadan di Benteng Disajikan Kering
''Saat ini kebijakan tersebut masih diterapkan sambil menunggu hasil evaluasi menyeluruh dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD),'' ucapnya.
Laporan masing-masing OPD nantinya akan diserahkan kepada Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, untuk menentukan apakah WFH dilanjutkan, dihentikan, atau disesuaikan. Dari sisi efisiensi, Nandar menyebut WFH memberi dampak positif terhadap pengurangan biaya operasional, seperti listrik, air dan kebutuhan kantor lainnya. Namun dampak secara spesifik tetap menunggu laporan resmi dari setiap OPD.
Selain evaluasi WFH, Pemprov Bengkulu juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/126/8.5 tentang pengurangan jam kerja ASN selama Ramadan. Untuk OPD dengan lima hari kerja, jam masuk ditetapkan pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB dari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Khusus Jumat, jam istirahat dimajukan menjadi pukul 11.30–12.30 WIB.
BACA JUGA: Dinsos Bengkulu Utara Pastikan Syarat Sekolah Rakyat Terpenuhi
Sementara OPD dengan enam hari kerja, seperti RSUD Dr M Yunus dan RSKJ Soeprapto, jam kerja berlangsung pukul 08.00–14.00 WIB dari Senin hingga Sabtu. Waktu istirahat tetap pukul 12.00–12.30 WIB, dan khusus Jumat pukul 11.30–12.30 WIB. Pemprov menegaskan pengurangan jam kerja selama Ramadan tidak akan mengurangi kualitas maupun target kinerja ASN. (Eko Putra Membara)