Harian Bengkulu Ekspress

Rekonsiliasi DD di Benteng Dideadline 5 Maret

Kepala DPMD Benteng, Marhalim SE--

Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terus mendorong agar seluruh desa dapat mempercepat proses pengajuan pencairan dana desa (DD) tahap I tahun 2026.

Sejauh ini, baru sebagian desa yang telah melakukan rekonsiliasi DD tahap II tahun 2025 yang merupakan proses pencocokan data transaksi keuangan sisa DD antara Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Proses ini memastikan akurasi data SILPA di Rekening Kas Desa (RKD) dan RKUD agar dapat disetorkan kembali atau digunakan.

"Diakhir bulan Februari 2026 ini, belum ada desa yang mencairan DD tahap I. Kendalanya, masih banyak desa yang belum melaksanakan rekonsiliasi," kata Kepala DPMD Kabupaten Benteng, Marhalim SE MM.

BACA JUGA: Bupati Mukomuko Berhentikan Kepala DLH

BACA JUGA: BPJS Minta Kades dan Lurah di Rejang Lebong Proaktif

Bagi desa yang telah menyelesaikan rekonsiliasi, sambungnya, bisa langsung melakukan penyusunan dokumen anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2026 yang merupakan syarat dalam pengajuan pencairan DD.

"Rekonsiliasi DD tahap II tahun 2025 paling lambat tanggal 5 Maret 2026," pungkasnya.

Lebih lanjut Marhalim menerangkan, penyaluran DD tahun 2026 dibagi menjadi 2 tahap. Bagi desa yang masuk kategori desa mandiri, DD tahap I akan disalurkan sebesar 60 persen dan tahap II sebesar  40 persen.

Sedangkan bagi desa non mandiri, DD tahap I yang akan disalurkan sebesar 40 persen dan tahap II sebesar 60 persen.

"Secara keseluruhan, pagu anggaran DD tahun 2026 di Kabupaten Benteng mengalami penurunan yang sangat signifikan.

Jika pada tahun 2025 pagu DD mencapai Rp 106.212.847.000, pada 2026 dipangkas menjadi Rp 38.352.080.000 atau berkurang sekitar 65 persen," pungkasnya.(bakti)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan