Harian Bengkulu Ekspress

ASN Rangkap Jabatan BPD di Benteng Didata

Kepala DPMD Benteng, Marhalim SE MM--

Harianbengkuluekspress.id  - Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) saat ini sedang melakukan pendataan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baik itu pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Kita akan rekap dulu PNS yang merangkap jabatan sebagai anggota BPD. Termasuk juga mereka yang menjabat PPPK, baik itu PPPK penuh waktu ataupun PPPK paruh waktu," kata Kepala DPMD Kabupaten Benteng, Marhalim SE MM.

Dari hasil pendataan nantinya, sambung Marhalim, barulah akan dilakukan pembahasan bersama Bupati serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. Sehingga, kebijakan yang diputuskan nantinya mengenai rangkap jabatan BPD ini tak menyalahi  aturan serta memiliki regulasi yang jelas.

"Nanti akan kita bahas dalam rapat bersama pimpinan," jelasnya.

BACA JUGA:Masjid Agung Benteng Dirancang Dibangun 2 Lantai

BACA JUGA: Pemkab Kepahiang Borong Dua Penghargaan Kemenkumham Sekaligus

Sejauh ini, sambung Marhalim, memang banyak laporan yang diterima mengenai anggota BPD yang juga menjabat sebagai ASN. Bahkan, di beberapa daerah telah ada kebijakan yang meminta agar ASN untuk melepas jabatan BPD.

"Khusus di Kabupaten Benteng, SE tentang BPD diminta untuk memilih jabatan ASN atau BPD itu belum ada. Nanti kita juga akan berkoordinasi ke BKN dan Kementerian PANRB," pungkasnya.(bakti)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan