Program PTSL Sasar 3 Desa di Benteng
Kepala Kantor BPN Benteng, Lestariana Marwassari SP MH--
Harianbengkuluekspress.id - Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) berlanjut di tahun 2026.
Melalui program PTSL, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Benteng kembali menerbitkan sertifikat lahan milik warga dengan persyaratan yang jauh lebih mudah dibandingkan dengan kepengurusan secara mandiri.
Kepala Kantor BPN Benteng, Lestariana Marwassari SP MH mengatakaan, PTSL di Kabupaten Benteng tahun ini tersebar di 3 (tiga) desa.
Meliputi, Desa Tanjung Raman Kecamatan Taba Penanjung, Desa Pondok Kubang Kecamatan Pondok Kubang dan Desa Dusun Baru I Kecamatan Pondok Kubang.
"Sasaran program PTSL tahun ini ada di 3 desa," kata Lestariana
BACA JUGA: Dorong PAD, DPRD Panggil Perumda Benteng
BACA JUGA: Pengangkatan Kepsek di Lebong Diduga Tak Sesuai Permendikdasmen
Lebih lanjut, ia menjelaskan, bidang tanah yang menjadi sasaran PTSL nantinya akan dilakukan pengukuran terlebih dahulu ke seluruh lokasi layana yang akan disertipikatkan.
Dari hasi pendataan terakhir, kuota PTSL paling banyak di Desa Pondok Kubang, yaotu mencapai 1.000 bidang tanah, lalu Desa Tanjung Raman sebanyak 950 bidang tanah dan Desa Dusun Baru I sebanyak 700 bidang tanah.
"Total kuota PTSL tahun ini berjumlah 2.650 bidang tanah," jelasnya.
Sejauh ini, Lestariana menuturkan, tim dari BPN telah memasuki tahap pendataan ulang dan segera akan melakukan pengukuran sebelum akhirnya sertipikat diterbitkan.
"Setelah selesai, sertipikat akan langsung di serahkan ke masing-masing pemilik lahan atau penerima kuasa dari pemilik lahan," tutupnya.(bakti)