Simpan Sabu, Seorang Mahasiswa Ditangkap
Gedung Polresta Bengkulu-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu menangkap mahasiswa berinisial FRP (23) warga Pintu Batu, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.
Selain FRP, polisi juga menangkap rekan FRP berinisial Ef (38) warga Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo. Pelaku ditangkap karena diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polresta Bengkulu, AKP Joni Manurung SH membenarkan penangkapan tersebut.
"Dua terduga pelaku kami tangkap terkait kasus sabu, berinisial FRP dan Ef," jelas AKP Joni.
BACA JUGA:Perkuat Peran Generasi Muda, Pemkot Dorong Pembentukan RISMA di 542 Masjid
BACA JUGA:Momentum Nuzul Qur'an 1447 H, Ribuan Anak Yatim Terima Bantuan Pemprov Bengkulu
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Informasi menyebut kerap terlihat di sekitaran Jalan Wijaya orang mencari barang yang diduga narkoba.
Dari informasi tersebut kemudian dilakukan pengembangan hingga mengarah pada dua pelaku.
Penangkapan dua pelaku dilakukan pada Rabu 4 Maret 2026 lalu di sekitaran Jalan Jaya Wijaya, Kelurahan Dusun Besar, Kecamaran Singaran Pati, Kota Bengkulu.
Pelaku ditangkap saat akan mengambil paket sabu di TKP. Sabu tersebut didapat dari rekannya yang dipanggil Naruto. Pelaku membeli sabu dengan harga Rp 220 ribu.
Setelah yang ditransfer Naruto mengatakan sabu akan dikirim. Naas bagi kedua pelaku, saat akan mengambil malah ditangkap tim opsnal Res Narkoba.
BACA JUGA:Seru, KONI Mukomuko Gelar Fun Run 5 K, Kuota Terbatas, Segera Daftarkan Diri Anda
BACA JUGA:MUI Bengkulu Matangkan Persiapan Rakerda Lewat Rapim dan Buka Puasa Bersama
"Masih kami dalami peran dari pelaku, karena mereka dapat sabu dari orang lain. Masih kami lakukan pengembangan," imbuhnya.(Rizky)