Harian Bengkulu Ekspress

Kadis Dinkes Bantah Minta Fee Proyek Labkesda

RIZKY/BE Sidang kasus korupsi pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan Kota Bengkulu berlangsung di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Selasa 10 Maret 2026. Sidang memasuki agenda pemeriksaan terdakwa--

Harianbengkuluekspress.id – Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan Kota Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Bengkulu, Selasa 10 Maret 2026. Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan para terdakwa yang saling memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Dalam kesaksiannya Joni membantah dirinya meminta fee proyek Labkesda.

Lima terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Doni Iswanto, kontraktor pelaksana Akhmad Basir dan Joli Okta Riansyah, serta pengawas proyek Rizal Mahlefi.

Dalam keterangannya di persidangan, Joni Haryadi Thabrani membantah adanya permintaan fee sebesar 10 persen terkait proyek pembangunan Labkesda tersebut. Ia menegaskan, sejak awal tidak pernah ada pembicaraan mengenai permintaan fee dari dirinya.

“Dari awal tidak ada pembicaraan atau permintaan fee, saya tidak menerima apapun,” jelasnya di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA:Bapenda Kota Bengkulu Wajibkan Bayar Pajak Non-Tunai

BACA JUGA:Taspen Siapkan ASN Bengkulu Kantongi Ratusan Juta Saat Hari Tua

Sementara itu, Doni Iswanto menjelaskan, proyek pembangunan Labkesda memiliki total anggaran sebesar Rp 2,7 miliar. Namun dalam proses pelaksanaannya ditemukan kerugian berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 916 juta. Menurut Doni, setelah temuan tersebut muncul, pihaknya meminta PPTK untuk melakukan pembayaran tuntutan ganti rugi (TGR). Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pembayaran belum juga dilakukan sehingga akhirnya dibayarkan oleh Joni menggunakan uang pribadi.

“Ada temuan TGR Rp 916 juta. Saya sudah perintahkan PPTK untuk membayar, namun tidak ada tindak lanjut sehingga akhirnya dibayar menggunakan uang pribadi,” ujarnya.

Doni juga membenarkan adanya pertemuan antara kontraktor dengan Kepala Dinas Kesehatan. Namun menurutnya, dalam pertemuan tersebut tidak ada pembahasan terkait permintaan fee proyek.

Ia menambahkan sebelum proyek dilaksanakan, tim Dinas Kesehatan sempat melakukan studi banding ke Jakarta untuk mencari referensi pembangunan laboratorium kesehatan sebagai pembanding bagi Labkesda Kota Bengkulu.

“Saat itu kami mencari referensi labkesda pembanding. Bahkan sudah diperintahkan untuk memfoto RAB agar bisa dijadikan acuan. Proses proyek saat itu sudah sampai tahap titik nol dan uang muka juga sudah dicairkan,” katanya.

BACA JUGA:Warteg Gratis Alfamart 2026 Libatkan 102 UMKM, Bagikan 60.000 Paket Berbuka di 34 Kota Selama Ramadan

Namun berbeda dengan keterangan tersebut, terdakwa Akhmad Basir mengaku pernah menyerahkan sejumlah uang kepada Kepala Dinas Kesehatan. Saat penyerahan uang itu, ia menyebutkan disampaikan urusan selanjutnya  diatur oleh PPTK dan terdapat fee yang harus disetorkan setiap kali pencairan dana proyek.

Sementara terdakwa Joli Okta Riansyah menjelaskan bahwa laporan pekerjaan sempat dinyatakan selesai 100 persen meskipun beberapa item pekerjaan masih belum rampung. Ia mengaku sempat menghubungi Doni Iswanto karena masa kontrak hampir habis sementara pekerjaan belum selesai. Namun karena adanya perintah dari Kepala Dinas Kesehatan agar laporan tetap dilanjutkan, pekerjaan tersebut tetap dilaporkan selesai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan