Harian Bengkulu Ekspress

Bupati Benteng Terbitkan SE Pembaruan Data NPWP ASN

Bupati Benteng, Drs Rachmat Riyanto ST MAP--

Harianbengkuluekspress.id  - Bupati Bengkulu Tengah (Benteng), Drs Rachmat Riyanto ST MAP telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait pembaruan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Benteng.

Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda Benteng.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pembaruan data NPWP dilakukan dalam rangka menertibkan administrasi perpajakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak, baik pajak daerah maupun pajak pusat yang bersumber dari aktivitas di wilayah Kabupaten Benteng.

"Melalui SE yang telah diterbitkan, setiap OPD diminta untuk melakukan beberapa langkah penting. Pertama, melakukan inventarisasi serta verifikasi data NPWP milik ASN di masing-masing perangkat daerah. Kedua, memastikan alamat yang tercantum dalam data NPWP telah sesuai dan menggunakan alamat resmi di wilayah Kabupaten Benteng," tegas Bupati.

BACA JUGA: Waspada Karhutla 2026, KKI Warsi Deteksi 67 Titik Api

BACA JUGA: Bupati Arie Pastikan Idul Fitri di Bengkulu Utara Aman dan Kondusif

Selain itu, apabila masih ditemukan ketidaksesuaian alamat pada data NPWP, OPD diminta segera mengajukan permohonan pembaruan atau perubahan data ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Argamakmur.

Hasil pelaksanaan pembaruan data tersebut selanjutnya harus dilaporkan kepada Bupati Benteng melalui Bidang Pendapatan pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Benteng paling lambat 31 Maret 2026.

"SE ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh OPD guna mendukung tertib administrasi serta peningkatan penerimaan pajak di daerah," pungkas Bupati.(bakti)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan