Harian Bengkulu Ekspress

Bupati Benteng Ingatkan Taat Bayar Pajak Kendaraan

Bupati Benteng, Drs Rachmat Riyanto ST MAP--

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang ketaatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat. Edaran ini diterbitkan sebagai langkah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak daerah. Dalam SE yang diterbitkan tanggal 25 Februari 2026 itu, masyarakat diimbau untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Melalui SE tersebut, terdapat beberapa poin penting yang menjadi perhatian masyarakat. Yaitu  seluruh masyarakat diimbau untuk melaksanakan pembayaran PKB, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas secara tepat waktu.

"Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dengan plat nomor luar daerah namun berdomisili di Kabupaten Benteng, diharapkan segera melakukan mutasi kendaraan ke wilayah Kabupaten Benteng," kata Bupati Benteng, Drs Rachmat Riyanto ST MAP.

BACA JUGA: Edward Kanedi Jabat Ketua Keluarga Besar Lembak Benteng

BACA JUGA:Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Bang Ken Masih Pertimbangkan Banding, Berikut Pernyataan Kuasa Hukumnya

Mendukung hal tersebut, Pemda Benteng memberikan keringanan berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II) untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Selanjutnya, bagi warga Benteng yang telah menggunakan kendaraan dengan plat nomor daerah Kabupaten Benteng, tarif Pajak Kendaraan Bermotor dipastikan tetap sama seperti tahun sebelumnya. Artinya, tidak ada kenaikan tarif pajak kendaraan.

"Melalui surat edaran ini, kami berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat. Selain sebagai kewajiban, pembayaran pajak kendaraan juga menjadi salah satu sumber penting bagi pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat," demikian Bupati.(bakti)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan