Pelayanan SIM Libur 18–24 Maret
Kanit Regident Sat Lantas Polresta Bengkulu, Ipda Nanang Surohmat--
Harianbengkuluekspress.id – Pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Bengkulu akan diliburkan sementara mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Penghentian sementara layanan ini dilakukan menyesuaikan jadwal libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Kasat Lantas Polresta Bengkulu AKP Aan Setiawan melalui Kanit Regident Ipda Nanang Surohmat mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberitahuan pelayanan yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri.
“Menindaklanjuti pemberitahuan pelayanan dari Korlantas Polri terkait adanya libur nasional dan cuti bersama, pelayanan SIM diliburkan mulai tanggal 18 sampai dengan 24 Maret 2026,” jelas Nanang.
Selama masa libur tersebut, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis tetap diberikan keringanan. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur dapat melakukan perpanjangan setelah pelayanan kembali dibuka tanpa harus membuat SIM baru.
“Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis bisa melakukan perpanjangan setelah pelayanan dibuka kembali. Perpanjangan bisa dilakukan pada tanggal 25 sampai 31 Maret 2026,” imbuhnya.
BACA JUGA:Tips #Cari_Aman Mudik Lebaran ke Kampung Halaman Naik Motor
BACA JUGA:Penjualan Busana Lebaran di PTM Bengkulu Naik 30 Persen
Namun demikian, Sat Lantas Polresta Bengkulu mengimbau masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis sebelum 17 Maret 2026 agar segera melakukan perpanjangan sebelum pelayanan ditutup sementara.
Jika masa berlaku SIM telah habis dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan, maka pemilik SIM diwajibkan membuat SIM baru dengan mengikuti seluruh tahapan penerbitan dari awal. (Rizki Surya Tama)