Harian Bengkulu Ekspress

423 WBP Lapas Curup Diusulkan Terima Remisi Lebaran

Ary/BE Ratusan WBP di Lapas Kelas IIA Curup diusulkan untuk menerima remisi lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026--

Harianbengkuluekspress.id – Sebanyak 423 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup diusulkan menerima remisi atau pengurangan masa hukuman menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Usulan remisi tersebut diajukan sebagai bagian dari program pembinaan sekaligus bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.

Kepala Lapas Kelas IIA Curup, David Rosehan, mengatakan dari total 423 warga binaan yang diusulkan menerima remisi tersebut, sebanyak 307 orang merupakan narapidana kategori remisi umum.

Sementara itu, 116 warga binaan lainnya termasuk dalam kategori narapidana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang memiliki syarat lebih ketat, seperti narapidana kasus korupsi, narkotika, dan tindak pidana khusus lainnya.

“Ada 423 warga binaan yang kami usulkan menerima remisi Idul Fitri tahun ini. WBP yang diusulkan tentunya telah melalui proses verifikasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” ujar David saat dikonfirmasi BE.

BACA JUGA:Pemkab Lebong Maksimalkan Penanganan Stunting

BACA JUGA:Pelayanan SIM Libur 18–24 Maret


Ia menjelaskan, besaran remisi yang diusulkan rata-rata sekitar dua bulan. Namun, keputusan akhir tetap berada pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia setelah melalui proses penilaian lebih lanjut.

Menurut David, tidak semua warga binaan dapat memperoleh remisi karena terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Warga binaan yang diusulkan harus berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran disiplin, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko. Artinya selama menjalani pembinaan mereka bersikap kooperatif dan aktif mengikuti kegiatan di lapas,” jelasnya.

Selain itu, narapidana juga harus telah menjalani masa pidana minimal enam bulan serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif lainnya.

David menegaskan, pemberian remisi merupakan bagian dari hak narapidana yang diatur dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. Namun remisi tidak diberikan secara otomatis, melainkan melalui proses evaluasi terhadap perilaku dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pembinaan.

“SK remisi Idul Fitri rencananya akan diserahkan secara simbolis kepada sejumlah perwakilan warga binaan pada H-1 menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ungkapnya.

BACA JUGA:Bencoolen Mall Bagikan 150 Paket Sembako untuk Warga Penurunan Kota Bengkulu

Ia berharap pengurangan masa hukuman tersebut dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan.

“Momentum Idul Fitri ini kami harapkan menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk melakukan refleksi diri. Remisi yang diberikan hendaknya dimanfaatkan dengan baik agar mereka semakin termotivasi untuk berubah dan ketika kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik,” tutup David. (Ari Apriko)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan