Dishub Bengkulu Utara Antisipasi Lonjakan Arus Mudik
Mengantisipasi lonjakan arus mudik Lebaran 2026, Dishub Kabupaten Bengkulu Utara memberlakukan pembatasan operasional truk di sejumlah jalur utama. -APRIZAL/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Mengantisipasi lonjakan arus mudik Lebaran 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memberlakukan pembatasan operasional truk di sejumlah jalur utama. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah strategis untuk mengurangi kepadatan lalu lintas serta menekan risiko kecelakaan selama periode mudik dan arus balik Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkulu Utara menyebutkan, kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 13 hingga 29 Maret 2026. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik maupun arus balik Lebaran.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Utara, Yandi Putra menegaskan, bahwa pembatasan operasional truk merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengantisipasi peningkatan volume kendaraan di jalan raya.
“Kebijakan pembatasan operasional truk ini berlaku mulai 13 hingga 29 Maret 2026, termasuk di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara. Ini merupakan langkah pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas menjelang dan selama Idul Fitri,” ujar Yandi Putra.
BACA JUGA:Warning Tilang Pickup Angkut Penumpang Saat Lebaran, Ini Imbauan Kasat Lantas Polresta Bengkulu
BACA JUGA: 25 Unit RTLH di Benteng Segera Direhab
Ia menjelaskan, pembatasan ini mencakup kendaraan angkutan barang seperti truk dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan pengangkut hasil tambang dan perkebunan, serta kendaraan gandeng dan tempelan yang dilarang melintas di jalur utama selama masa pembatasan.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan ruang lebih luas bagi kendaraan pribadi dan angkutan penumpang yang diperkirakan meningkat signifikan selama periode mudik.
“Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan arus lalu lintas menjadi lebih lancar dan risiko kecelakaan dapat ditekan,” tambahnya.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi sejumlah kendaraan angkutan barang yang memiliki peran vital dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan pokok, serta kendaraan yang membawa bantuan penanggulangan bencana tetap diperbolehkan beroperasi dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi kendaraan angkutan barang yang bersifat vital, seperti pengangkut BBM, bahan pokok, serta bantuan penanggulangan bencana, dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku,"tandasnya.(afrizal)