Harian Bengkulu Ekspress

Lewat Batas, Hari Ini Satpol PP Lelang Ternak

IRUL/BE SAPI: Satu ekor sapi jantan hasil penertiban yang bakal dilelang Satpol PP Kaur, Jum'at 27 Maret 2026.--

Harianbengkuluekspress.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur kembali menunjukkan taringnya dalam menegakkan aturan daerah.  Instansi penegak Perda ini mengumumkan segera melelang  hewan ternak tak bertuan yang sebelumnya telah diamankan melalui operasi penertiban pada tanggal 2 Maret 2026 lalu.

“Sesuai dengan jadwal, besok (hari ini, red) 27 Maret 2026 kita akan melaksanakan lelang satu ekor sapi jantan hasil penertiban di kantor Satpol PP,” kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Kaur, Sastra Hermawan, SE, MM,Kamis 26 Maret 2026.

Dikatakan Budi, dimana keputusan untuk melakukan lelang ini diambil bukan tanpa alasan yang kuat. Hingga saat ini, hewan-hewan tersebut telah berada di penampungan selama lebih dari 20 hari, namun belum ada satupun warga yang datang untuk mengklaim atau mengakui kepemilikan atas ternak-ternak yang terjaring operasi tersebut. Juga langkah ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, dimana ternak yang tidak diambil dalam jangka waktu tertentu akan dialihkan statusnya menjadi aset yang dapat dilelang.

“Penertiban intensif ini dilakukan sebagai respons atas evaluasi penegakan aturan daerah yang selama ini dinilai kurang maksimal oleh sebagian pihak. Kita harap dengan penertiban yang kita gencarkan ini dapat memberikan efek jera kepada pemilik ternak,” terangnya.

BACA JUGA:189 Orang ASN Seluma Dirotasi, Siap-siap Gerbong Kedua

BACA JUGA:Mendes PDT Puji Progres Kopdes Merah Putih di Desa Suka Maju

Lanjutnya, dalam lelang itu objek utama yang ditawarkan adalah ternak sapi dengan harga limit rata-rata sebesar Rp 4.000.000 per ekor.  Masyarakat yang berminat dipersilakan untuk melihat langsung kondisi dan jumlah sapi di lokasi penampungan sebelum proses lelang dimulai.  Juga panitia memastikan bahwa seluruh ternak yang dilelang telah melalui proses pendataan dan berada dalam kondisi sesuai hasil penertiban di lapangan. Penetapan harga limit juga telah disesuaikan dengan kondisi pasar saat ini.

“Untuk harga yang ditetapkan tetap mempertimbangkan nilai pasar agar terjangkau, namun tetap memberikan kontribusi yang layak bagi pendapatan daerah. Peserta lelang wajib  membawa identitas diri berupa KTP, serta melampirkan materai Rp10.000. Selain itu, peserta juga harus menyetorkan uang jaminan sebesar 30 persen dari harga  limit,” terangnya.

Ditambahkannya, ia juga memberikan imbauan keras agar masyarakat mulai membiasakan diri untuk mengandangkan atau menggembalakan ternak mereka di tempat yang semestinya. Harapannya, Perda yang ada tidak hanya dianggap sebagai tulisan di atas kertas, melainkan sebuah aturan yang benar-benar ditaati demi kenyamanan bersama. Keberhasilan program ini sebelumnya sudah terbukti pada periode sebelum lebaran lalu, di mana Satpol PP sukses melelang 22 ekor ternak.

“Sebelum lebaran kemarin kita juga sudah melakukan lelang hewan ternak dan hasil dana yang kita peroleh mencapai Rp 34,8 juta,” tandasnya. (Irul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan