Harian Bengkulu Ekspress

Pemkab Bengkulu Utara Terapkan WFA

Salah satu OPD pelayanan yakni Dukcapil yang tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penerapan WFA, Kamis 26 Maret 2026.-APRIZAL/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menerapkan kebijakan Work From Away (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini berlaku selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 Maret 2026, sebagai upaya menjaga efektivitas kerja sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata SE MAP menegaskan, bahwa penerapan WFA tidak berarti seluruh instansi pemerintahan kosong dari aktivitas pelayanan. Menurutnya, kebijakan ini diterapkan secara selektif pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu, sesuai dengan karakteristik tugas masing-masing.

“Kebijakan ini tidak berlaku untuk semua OPD. Terutama bagi instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, tetap harus memastikan pelayanan berjalan seperti biasa,” ujar Bupati Arie, Kamis 26 Maret 2026.

BACA JUGA: Tim Pusat Sekolah Rakyat Akan Turun ke Mukomuko

BACA JUGA:Sejumlah Pejabat Diperiksa Telusuri Dugaan Jual Beli Jabatan Rp50-100 Juta

Ia menjelaskan, bagi OPD yang memberikan layanan administratif maupun pelayanan langsung kepada masyarakat, sistem kehadiran tetap diberlakukan dengan pengaturan jam kerja yang lebih fleksibel. Hal ini bertujuan agar kebutuhan masyarakat, khususnya yang bersifat mendesak, tetap dapat terlayani dengan baik.

Dalam pelaksanaannya, jam kerja ASN dipadatkan mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB. Selain itu, jumlah kehadiran pegawai di kantor dibatasi maksimal 50 persen guna menjaga efisiensi dan menghindari kepadatan.

Lebih lanjut, Bupati Arie menyebutkan, bahwa kebijakan ini juga memberikan ruang bagi ASN untuk menyesuaikan diri setelah masa mudik Lebaran, sekaligus mengantisipasi potensi lonjakan arus balik.

Meski demikian, layanan strategis seperti di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), puskesmas, serta pelayanan administrasi kependudukan dipastikan tetap berjalan normal. Setiap OPD diminta mengatur sistem piket atau jadwal kerja agar tidak terjadi gangguan pelayanan.

“Saya minta seluruh kepala OPD melakukan pengawasan langsung. Jangan sampai ada keluhan dari masyarakat karena pelayanan yang terganggu,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bengkulu Utara, Lina Warnie memastikan bahwa pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan selama penerapan WFA.

“Pelayanan di Disdukcapil tetap buka seperti biasa dengan sistem bergantian. Masyarakat tidak perlu khawatir karena pengurusan dokumen seperti Rekam cetak KK, KTP, SKPWNI dan ktp skpwni dan legalisir Akta KK yang belum barcode tetap kami layani,ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah menyiapkan skema pembagian tugas bagi petugas pelayanan agar antrean masyarakat tetap terkendali dan proses pelayanan berlangsung lancar.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan waktu pelayanan yang telah ditentukan agar tidak terjadi penumpukan,”pungkasnya.(afrizal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan