195 Koperasi Desa Diminta Tuntaskan RAT
Dyki Marianto--
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Perindag) Kaur memberikan instruksi tegas kepada 195 Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Seluruh koperasi tersebut diminta untuk segera mempercepat pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk tahun buku 2025 agar tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan.
“Sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku, pelaksanaan RAT wajib diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2026,” kata Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag, Dyki Marianto, S.Si., M.A.P, Kamis 26 Maret 2026.
Dikatakan Dyki, dimana langkah percepatan ini diambil sebagai bentuk kepatuhan administratif sekaligus tindak lanjut langsung dari instruksi Kementerian Koperasi guna memastikan tata kelola organisasi berjalan sesuai koridor hukum. Juga ketepatan waktu dalam menyelenggarakan RAT merupakan tolok ukur utama dari transparansi dan akuntabilitas manajemen koperasi.
“Dengan laporan yang kredibel, kepercayaan anggota terhadap koperasi di tingkat desa dan kelurahan diharapkan dapat terus terjaga dan meningkat di masa mendatang,” terangnya.
BACA JUGA:BKD Telusuri PPPK Tak Pernah Ngantor, Bakal Disanksi Tegas!
BACA JUGA:Warga Rejang Lebong Diminta Tak Lepasliarkan Hewan Penular Rabies
Ditambahkannya, setiap KDKMP tidak akan berjalan sendirian karena akan didampingi secara intensif oleh Business Assistant. Para pendamping ini memiliki tanggung jawab untuk mengawal setiap wilayah binaan agar penyusunan laporan keuangan dan administrasi rapat dapat memenuhi standar yang ditetapkan. Di samping urusan administratif, pemerintah daerah juga memberikan perhatian khusus pada proyek pembangunan gerai sembako milik KDKMP.
“Sampai kini tercatat baru sekitar 60 desa yang telah mengamankan lahan dan memulai proses konstruksi fisik, sementara sisanya masih dalam tahap penyelesaian kendala teknis. Beberapa hambatan yang masih ditemukan di lapangan meliputi keterbatasan luas lahan, dokumen perizinan yang belum tuntas, hingga koperasi yang sama sekali belum memiliki lokasi,” tandasnya. (Irul)