Kasus Lahan GOR Tebat Monok Belum Ada Tsk Baru
foto internet-Ist/BE -
Harianbengkuluekspress.id– Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penciutan aset lahan milik Pemkab Kepahiang di kawasan Terminal Tipe B – GOR Tebat Monok tahun 2015 terus bergulir. Terbaru pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang resmi memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka tunggal, Idris.
Mantan Kabid Pora Dinas Dikpora tahun 2010-2017 yang terakhir menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kepahiang tersebut, tetap mendekam di sel tahanan Lapas Kelas II A Curup. Perpanjangan ini dilakukan lantaran masa penahanan 20 hari pertama sejak Idris ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Februari 2026 lalu, telah habis.
Kajari Kepahiang melalui Kasi Intelijen, Johansen Christian Hutabarat SH MH membenarkan perihal perpanjangan masa tahanan tersebut. Menurutnya, langkah ini diambil guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke persidangan.
"Ya, untuk tersangka I masa penahannya sudah kita perpanjang. Saat ini tim penyidik masih terus bekerja untuk merampungkan berkasnya secepat mungkin," tegas Johansen.
Sejauh ini, Idris masih menjadi satu-satunya orang yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum dalam perkara ini. Ia dinilai memiliki peran sentral dalam proses pengukuran ulang lahan GOR yang berujung pada berkurangnya luas aset daerah dari ukuran semula.
Kapasitas Idris saat itu sebagai petugas administrasi sekaligus pejabat di Dinas Dikpora membuatnya mengetahui secara persis mekanisme pengukuran yang diduga dimanipulasi tersebut.
Meskipun banyak pihak menduga adanya keterlibatan oknum lain dalam raibnya sebagian lahan milik daerah tersebut, namun hingga kini Kejari Kepahiang belum menetapkan tersangka baru. Pihak Korps Adhyaksa tampaknya masih sangat hati-hati dan fokus mendalami keterangan dari tersangka Idris serta saksi-saksi lainnya.
"Sejauh ini masih satu tersangka. Kita lihat saja nanti perkembangan dari hasil penyidikan lebih lanjut," singkat Kastel.
Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah ditemukannya indikasi ketidaksesuaian luas lahan milik Pemkab Kepahiang di Tebat Monok. Lahan yang semula disiapkan untuk pembangunan sarana olahraga dan terminal tersebut diduga "menyusut" akibat proses ukur ulang yang tidak sesuai prosedur, sehingga merugikan aset negara. (doni)