Harian Bengkulu Ekspress

Pemda Benteng Serahkan LKPD ke BPK

LKPD : Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu, Selasa, 31 Maret 2026-Ist/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Hal ini ditandai dengan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu, Selas, 31 Maret 2026.

Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Bupati Benteng, Drs Rachmat Riyanto ST MAP, didampingi Wakil Bupati Tarmizi SSos, Sekda, Inspektur Daerah dan Plt Kepala BKD Benteng.

Dokumen LKPD 2025 diserahkan langsung ke Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu, Arif Agus, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima.

"Alhamdulillah, LKPD 2025 sudah kita sampaikan. Kita berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam hal pengelolaan keuangan daerah," kata Bupati Benteng, Rachmat Riyanto.

BACA JUGA: Selter Sekda dan 4 OPD di Lebong Belum Penuhi Kuota

BACA JUGA: Polbit STTD Rejang Lebong Cetak SDM Transportasi Unggul

Diketahui, LKPD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan memuat sejumlah komponen laporan keuangan. Di antaranya Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, hingga catatan atas laporan keuangan (CaLK).

Tak hanya itu, Pemda Benteng juga melampirkan laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) serta hasil reviu Inspektorat sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Bengkulu ini juga dihadiri Wakil Gubernur Bengkulu Mian serta para Kepala Daerah se-Provinsi Bengkulu, serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wagub mengapresiasi peran BPK dalam memberikan pembinaan kepada pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Bengkulu berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan.

"Kami berterima kasih atas arahan dan perbaikan yang diberikan BPK. Kedepan, kami akan terus berupaya menyempurnakan pengelolaan keuangan serta mencegah potensi terjadinya kecurangan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu, Arif Agus, menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

"Laporan keuangan wajib disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, tim BPK akan melakukan pemeriksaan secara terperinci di lapangan," pungkasnya.(bakti)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan