Harian Bengkulu Ekspress

Gubernur Larang Kada Pecat PPPK

Helmi Hasan--

Harianbengkuluekspress.id - Gubernur Bengkulu H Helmi Hasan SE secara tegas melarang seluruh Kepala daerah (Kada), baik bupati dan Walikota di Provinsi Bengkulu untuk memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Instruksi ini dikeluarkan di tengah kebijakan pemerintah pusat mewajibkan pemerintah daerah tidak boleh melebihi 30 persen belanja pegawai dari total APBD.  

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menegaskan,  semangat dari aturan pembatasan tersebut bukanlah untuk merumahkan para pegawai. Namun, kebijakan itu merupakan dorongan agar pemerintah daerah lebih cermat dalam mengelola kas daerah dan melakukan efisiensi.

"Saya minta seluruh bupati dan wali kota untuk tidak memberhentikan PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu," tegas Helmi, saat menggelar rapat virtual bersama bupati/walikota, Rabu 1 April 2026.

Dijelaskannya, untuk membatasi belanja pegawai dibawah 30 persen, maka efisiensi penting dilakukan. Namun efisiensi itu, harus dilakukan dengan memangkas program atau belanja yang tidak menjadi prioritas. Sehingga, postur anggaran daerah tetap sehat dan dapat difokuskan untuk membiayai program-program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

"Belanja harus difokuskan pada kebutuhan masyarakat," tuturnya.

BACA JUGA:Hujan Masih Dominan, Bengkulu Masuk Non-ZOM

BACA JUGA:ASN Diminta Perkuat Etos dan Soliditas Kerja

Sebagai jalan keluar agar PPPK tetap dipertahankan tanpa menabrak aturan pusat, Helmi menginstruksikan pemerintah kabupaten dan kota untuk mencari solusi alternatif. Salah satunya dengan fokus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sendiri, Helmi menegaskan, pihaknya sedang membidik sejumlah potensi PAD baru. Salah satu sektor yang akan dioptimalkan adalah pajak air. Selain itu, Pemprov juga mengambil langkah mendorong kontribusi langsung dari pihak swasta yang masuk ke daerah.

"Setiap investor yang ingin berinvestasi di Bengkulu dapat diminta memberikan saham untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintah daerah," tuturnya.

Sebagai bentuk komitmen dalam menekan belanja pegawai dan operasional, Helmi mengatakan, Pemprov Bengkulu telah melakukan efisiensi ekstrem melalui perampingan  Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jumlah instansi yang saat ini gemuk dengan 47 OPD, akan dipangkas lebih dari separuhnya hingga hanya tersisa 20 OPD.

Diyakini perampingan OPD itu, mampu menghemat anggaran hingga Rp 50 miliar sampai Rp 60 miliar.

"Dengan perampingan OPD ini mungkin sekitar Rp 50 miliar sampai Rp 60 miliar bisa dihemat," tuturnya.

Selain perampingan struktur kelembagaan, efisiensi juga terpaksa menyasar komponen kesejahteraan pegawai di tingkat provinsi demi menyeimbangkan neraca anggaran. Pemangkasan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN. Kebijakan ini diyakini mampu menekan pengeluaran operasional, terutama dari pos belanja pegawai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan