Sidang DAK Kaur, Saksi Beberkan Setoran dan Fee Proyek
IST/BE Enam saksi dihadirkan JPU Kejari Kaur pada sidang lanjutan kasus korupsi DAK Dinas Pertanian Kaur tahun anggaran 2023--
Harianbengkuluekspress.id – Sidang kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023 kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu setelah sempat tertunda dua kali. Fakta persidangan mengungkap adanya aliran fee proyek dan praktik setoran sejak awal pelaksanaan kegiatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur menghadirkan enam saksi dari kalangan kontraktor. Dalam kesaksiannya, mereka menyebut proses mendapatkan proyek tidak lepas dari arahan dan kewajiban memberikan sejumlah uang kepada pihak tertentu.
Salah satu saksi, Adi Candra, mengaku pernah menyerahkan uang Rp110 juta kepada istri pejabat tinggi Kaur. Uang tersebut diberikan dalam kantong plastik dan disebut sebagai bagian dari fee proyek.
“Saya pernah memberikan Rp110 juta kepada istri pejabat tinggi kaur. Informasinya untuk fee,” ungkapnya di persidangan.
BACA JUGA:BNNP Bengkulu Musnahkan Sabu dan Ekstasi, Terungkap Jaringan Jawa
BACA JUGA:DPD Golkar Kota Bengkulu Memanas, Pengurus Lama Tolak Dibekukan, Begini Penjelasan Pengurus Provinsi
Keterangan itu sejalan dengan pernyataan terdakwa Yesis Traefendi yang menyebut besaran fee proyek mencapai 7,5 persen dan diduga mengalir ke sejumlah pihak.
Saksi lain, Elfiandi, juga mengaku mendapatkan proyek setelah diarahkan menemui Kepala Dinas Pertanian Kaur, Lianto. Ia menerima pekerjaan senilai Rp400 juta dan mengaku memberikan sejumlah uang kepada pejabat terkait.
“Saya sempat mengembalikan Rp130 juta. Selain itu ada pemberian kepada beberapa pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Anton yang merupakan kerabat istri pejabat dimaksud, mengaku sempat menerima uang Rp14 juta dari terdakwa Yesis. Namun uang tersebut telah dikembalikan kepada jaksa.
Dalam perkara ini, terdapat 12 terdakwa, terdiri dari mantan Kepala Dinas Pertanian Kaur Lianto, sejumlah pejabat dinas, serta 9 kontraktor.
BACA JUGA:Minim Anggaran, Penanganan Stunting Desa Talang Sebaris Tetap Jalan
Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan guna mengungkap aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. (Rizki Surya Tama)