Bupati Kaur Ajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak
Gusril Pausi--
Harianbengkuluekspress.id - Bupati Kaur Gusril Pausi S Sos MAP mengajak seluruh masyarakat Kaur untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026 mendatang.
“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Kaur untuk memanfaatkan program pemutihan pajak dengan baik yang akan dimulai bulan Mei 2026 ini,” kata Bupati Kaur Gusril Pausi SSos MAP, Rabu 29 April 2026.
Dikatakan bupati, dimana program pemutihan ini memberikan keringanan bagi wajib pajak berupa pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor, yang berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Juga dalam mempermudah masyarakat Kaur dalam membayar pajak, Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Pemkab Kaur telah membuka layanan Samsat Desa di Kecamatan Nasal.
Dalam pembayaran pajak masyarakat tidak lagi dipersulit dengan persyaratan administrasi yang rumit. Ia menjelaskan bahwa dalam pembayaran pajak kendaraan, masyarakat tidak harus membawa KTP pemilik pertama kendaraan, melainkan cukup membawa KTP asli pemilik kendaraan yang sah saat ini.
BACA JUGA:Parkir di Trotoar Bakal Ditindak, Satpol PP Kota Bengkulu Segera Bertindak
BACA JUGA:APBN Tetap Kuat di Tengah Tekanan Global, Kinerja KPPN Manna Tembus Rp737 Miliar
“Kini masyarakat Kaur untuk pembayaran pajak kendaraan saat ini tidak perlu lagi harus membawa KTP pemilik kendaraan pertama, namun cukup membawa KTP pemilik kendaraan saat ini. Jadi masyarakat tidak perlu lagi harus pinjam KTP asli pemilik kendaraan pertama,” terangnya.
Ditambahkannya, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Dengan prosedur yang lebih sederhana, pemerintah optimistis tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan akan meningkat secara signifikan. Juga masyarakat juga diberi kemudahan dalam hal lokasi pembayaran pajak kendaraan.
Pembayaran tidak harus dilakukan di Kantor Samsat Kaur maupun Mall Pelayanan Publik, tetapi juga dapat dilakukan melalui Bank Bengkulu di wilayah Nasal, Kecamatan Tanjung Kemuning, serta Kantor Camat Kaur Utara.
“Dengan berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Juga program ini tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga membangun budaya tertib administrasi di tengah masyarakat,” tandasnya. (Irul)