Harian Bengkulu Ekspress

BPOM Bengkulu jadi Percontohan Program Perangi Obat Ilegal

IST//BE BPOM Bengkulu menggelar aksi nasional pencegahan penyalahgunaan obat-obat tertentu sebagai langkah memperkuatnya pengawasan maupun edukasi terhadap peredaran obat ilegal, Selasa, 5 Mei 2026.--

Harianbengkuluekspress.id – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu menggelar aksi nasional pencegahan penyalahgunaan obat-obatan tertentu sebagai upaya memperketat pengawasan sekaligus meningkatkan edukasi terhadap peredaran obat ilegal.

Provinsi Bengkulu ditunjuk sebagai daerah percontohan dalam program ini dengan melibatkan mahasiswa, Forkopimda, aparat penegak hukum, hingga berbagai elemen masyarakat.

Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat, menjelaskan kepada BE, pada Selasa, 5 Mei 2025, pengawasan dilakukan melalui pendekatan preventif, pre-emptive, dan penegakan hukum. Ia menegaskan obat-obatan tertentu sejatinya legal digunakan untuk kepentingan medis, asalkan diperoleh melalui jalur resmi seperti apotek dan berdasarkan resep dokter.

Penyalahgunaan terjadi ketika obat diedarkan tanpa izin, digunakan tidak sesuai dosis, atau diperjualbelikan oleh pihak tanpa kompetensi kefarmasian. Untuk itu, BPOM bersama kepolisian memperketat pengawasan mulai dari jalur impor, industri farmasi, distribusi resmi, hingga perdagangan daring melalui patroli siber.

BACA JUGA:Distribusi Air PDAM di 6 Kecamatan Kota Bengkulu Terganggu

BACA JUGA:Empat Kursi Eselon II Pemda Provinsi Bengkulu Segera Dilelang

Kepala BPOM Bengkulu, Kodon Tarigan, menyebut penyalahgunaan obat-obatan tertentu menjadi ancaman serius karena berdampak pada kesehatan, perilaku sosial, hingga keamanan masyarakat. Penggunaan di luar dosis terapi dapat memicu ketergantungan, halusinasi, agresivitas, hingga kerusakan saraf.

Dalam tiga tahun terakhir, BPOM mencatat 141 perkara pidana terkait produksi dan distribusi obat-obatan tertentu secara nasional. Di Bengkulu sendiri, sejak 2024 hingga 2026, tercatat lima kasus dengan tujuh tersangka serta temuan lebih dari 790 ribu produk ilegal dari jalur distribusi tidak resmi.

“Selain penindakan, kami juga menggencarkan edukasi melalui kerja sama dengan perguruan tinggi untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang bahaya obat ilegal,” ujar Kodon.

Program edukasi tersebut mencakup sosialisasi, kuliah umum, hingga keterlibatan dalam orientasi mahasiswa baru sebagai langkah pencegahan sejak dini.

Aksi nasional ini diharapkan mampu memperkuat komitmen bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan obat.

BACA JUGA:Selundupkan 5 Ton Bio Solar ke Lubuklinggau, Warga Lubuk Tanjung Tersangka

“Perlindungan generasi muda dari bahaya obat tertentu menjadi kunci menciptakan masyarakat yang sehat dan aman,” tegasnya.

BPOM juga memastikan sosialisasi dan edukasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan, dengan melibatkan kampus sebagai pusat penyebaran informasi yang benar terkait penggunaan obat sesuai ketentuan medis. (Bhudi Sulaksono)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan