Pengajuan DD Tahap I di Benteng Dideadline 15 Juni
Kabid Pemberdayaan Pemerintahan Desa, Hekatman SSi MAP--
Harianbengkuluekspress.id - Informasi penting bagi para Kepala Desa (Kades) yang belum menyampaikan berkas pengajuan pencairan dana desa (DD) tahap I tahun 2026.
Pasalnya, batas akhir pengajuan pencairan DD tahap I ialah hingga 15 Juni 2026.
Dengan demikian, Pemerintah Desa (Pemdes) yang belum mengajukan hingga tenggat waktu tersebut dipastikan tidak dapat mencairkan DD tahap I atau dinyatakan hangus.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Benteng, Marhalim SE MM, melalui Kabid Pemberdayaan Pemerintahan Desa, Hekatman SSi MAP menegaskan, ketentuan tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pemerintah desa.
Pihaknya meminta desa yang belum mengajukan agar segera melengkapi berkas dan mempercepat proses pengajuan.
"Kami minta desa yang belum mengajukan segera memproses berkasnya sebelum batas waktu yang ditetapkan berakhir," kata Hekatman.
BACA JUGA: 100 RTLH di Bengkulu Utara Diperbaiki Lewat BSPS
BACA JUGA: Wisata Pulau Harapan di Lebong Belum Bayar Pajak
Dari total 142 desa di 11 kecamatan se-Kabupaten Benteng, sebanyak 103 desa telah berhasil mencairkan DD tahap I.
Sementara itu, masih ada 39 desa yang belum mengajukan pencairan. PMD terus mendorong desa-desa tersebut agar segera menyusul, sehingga program yang telah direncanakan dapat segera direalisasikan.
Menurut Hekatman, percepatan pengajuan sangat penting agar pelaksanaan program pembangunan desa tidak terhambat.
Disampaikan Hekatman, salah satu kendala utama yang dihadapi desa adalah belum dilaksanakannya rekonsiliasi. Padahal, rekonsiliasi menjadi syarat wajib dalam pengajuan pencairan DD tahap I. Selain itu, desa juga harus menyusun dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2026 sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
"Masih ada desa yang belum mengajukan karena belum melakukan rekonsiliasi. Ini yang sedang kami dorong untuk segera diselesaikan," pungkasnya.
Diketahui, penyaluran DD dilakukan sebanyak 2 tahap. Desa berstatus mandiri akan menerima 60 persen pada tahap I dan 40 persen pada tahap II. Sebaliknya, desa non mandiri akan menerima 40 persen pada tahap I dan 60 persen pada tahap II.(bakti)