Masyarakat Benteng Diminta Manfaatkan Program Pemutihan PKB
Kepala UPTD PPD Samsat Benteng, Ahmad Hendy SE MM--
Harianbengkuluekspress.id - Kabar gembira bagi masyarakat Kabpaten Bengkulu Tengah (Benteng).
Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Samsat Benteng saat ini menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang memberikan berbagai keringanan menarik bagi wajib pajak.
Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak tanpa beban. Dalam program tersebut, warga akan mendapatkan pembebasan denda pajak kendaraan serta penghapusan tunggakan pokok pajak.
Tak hanya itu, tersedia juga diskon hingga 50 persen untuk biaya mutasi kendaraan masuk ke wilayah Provinsi Bengkulu.
"Program pemutihan ini dimulai sejak tanggal 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026," kata Kepala UPTD PPD Samsat Benteng, Ahmad Hendy SE MM.
BACA JUGA: Kuota Haji Mukomuko Berpeluang Bertambah
BACA JUGA: Pengajuan DD Tahap I di Benteng Dideadline 15 Juni
Lebih lanjut, Hendy menuturkan, program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, pelayanan tersedia di kantor Samsat Benteng yang berlokasi di Desa Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat.
Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, masyarakat diimbau tidak menunda lagi. Selain meringankan beban, kepatuhan membayar pajak juga menjadi kontribusi nyata untuk kemajuan daerah.
"Ayo, bayar pajak kendaraan sebelum program pemutihan ini berakhir," imbau Hendy.(bakti)