Tanam dan Simpan Ganja, 2 Pemuda Ditangkap, Segini Ancaman Hukumannya
RILIS: Wakapolres Lebong Kompol Muliyadi ketika memimpin pres rilis tangkapan 2 tersangka narkoba-ERICK/BE -
LEBONG, BE – Sebanyak 2 orang masing-masing berinisial WI (41) dan IS (43) Desa Ujung Tanjung III Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong ditangkap jajaran Polres Lebong. Sebab kedua pemuda tersebut menanam dan memiliki narkoba jenis ganja didalam bungkus rokok.
BACA JUGA:Kodim Rejang Lebong Buka Jalan Segini
BACA JUGA:Pjs Kades di Lebong Terbukti Tak Netral, Hasil Pleno Ini
Penangkapan kedua pemuda dilakukan pukul 17.00 WIB tanggal 8 Januari 2024 di kebun miliknya.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Waka Polres Kompol Muliyadi MR SE SIK mengatakan, bahwa ditangkapnya WI berawal adanya laporan dari masyarakat yang menyampaikan bahwa ada tanaman yang diduga tanaman ganja di kebun karet yang berada di Desa Ujung Tanjung III.
“Mendapatkan laporan tersebut, anggota Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan,” sampainya, Kamis (18/01).
Lanjut Wakapolres, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pemilik 1 batang yang diduga tanaman ganja tersebut adalah miliki WI dan akhirnya WI bersama barang bukti 1 batang ganja langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman,” ujarnya.
Sementara itu, untuk 1 tersangka lainnya yaitu IS juga diamankan ketika dirinya sedang berada di kebun cabai miliknya. Pada saat dilakukan pemeriksaan, anggota Sat Narkoba Polres Lebong mendapati ada 1 paket yang diduga ganja yang disimpan di dalam bungkus rokok.
“Pada saat diinterogasi, IS mengaku bahwa ganja tersebut adalah miliknya,” jelasnya.
Masih kata Wakapolres, atas perbuatan ke-2 tersangka yang memiliki narkotika golongan I jenis ganja dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres menghimbau, kepada masyarakat Kabupaten Lebong untuk tidak bermain-main dengan narkotika. Baik sebagai pengkonsumsi maupun penjual. Untuk narkotika kepolisian sangat tegas dan berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika.
“Kami ingatkan, segera jauhi apa yang namanya narkoba. Jangan sampai menyesal kemudian setelah berurusan dengan pihak yang berwajib,” pintanya.