Ternak Liar Bikin Resah, Satpol PP Usul Sanksi Lelang
Kepala Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan-Renald/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Persoalan hewan ternak yang berkeliaran bebas di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan kembali menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Selain mengganggu ketertiban umum, keberadaan ternak liar dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena menghambat aktivitas sehari-hari hingga membahayakan pengguna jalan.
Kondisi tersebut membuat Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Bengkulu Selatan mendorong adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban hewan ternak.
Revisi itu diharapkan menghadirkan sanksi yang lebih tegas bagi pemilik ternak yang masih membiarkan hewannya berkeliaran bebas.
BACA JUGA:Update Harga Emas di PT Pegadaian Hari Ini, Senin 11 Mei 2026, Antam dan UBS juga Galeri24 Stabil
BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Hujan Lebat Hari Ini, Senin 11 Mei 2026, Waspadalah!
Selama ini, penanganan pelanggaran ternak liar masih mengacu pada mekanisme tindak pidana ringan atau tipiring. Namun, pendekatan tersebut dinilai belum efektif memberikan efek jera sehingga pelanggaran terus berulang dan kerap dianggap sepele.
Kepala Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan mengatakan, pihaknya menilai sudah saatnya pemerintah daerah mengambil langkah lebih tegas agar persoalan ternak liar tidak terus menjadi keluhan masyarakat.
“Kami melihat sanksi yang ada saat ini belum cukup kuat untuk menimbulkan efek jera. Karena itu, kami mendorong adanya revisi perda dengan memasukkan sanksi yang lebih tegas,” ujar Efredy, Minggu 10 Mei 2026.
Salah satu usulan yang kini didorong ialah penerapan sistem lelang terhadap hewan ternak yang diamankan saat razia penertiban.
Menurutnya, langkah tersebut dinilai lebih efektif karena selain memberi tekanan kepada pemilik ternak agar lebih bertanggung jawab, juga berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jika ternak yang melanggar langsung dilelang, maka ada dua manfaat sekaligus. Pertama memberikan efek jera, kedua hasilnya bisa masuk ke kas daerah sebagai PAD,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, selama ini petugas di lapangan juga kerap menghadapi berbagai kendala, terutama keterbatasan lokasi penampungan ternak hasil razia.
Sementara proses hukum melalui mekanisme tipiring membutuhkan waktu cukup panjang dan dinilai belum mampu menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.