Kadis PMD Kepahiang Minta Maaf Secara Terbuka
Klarifikasi Kadis PMD Kepahiang Zaili sampaikan permohonan maaf.-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id– Sempat memanas lantaran dugaan intimidasi terhadap awak media, perselisihan antara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Zaili Husin, akhirnya berujung damai. Melalui mediasi yang difasilitasi Satreskrim Polres Kepahiang pada Rabu (13/5), Kadis PMD resmi meminta maaf dan mengakui kekhilafannya di hadapan penyidik serta perwakilan Pemkab Kepahiang. Proses klarifikasi yang berlangsung di gedung Satreskrim tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama STrk SIK. Turut hadir Sekda Kepahiang, Hartono, untuk memastikan roda birokrasi tetap berjalan harmonis dengan mitra pers.
"Saya selaku Kadis PMD menyatakan permohonan maaf kepada ketujuh wartawan yang bertamu pada saya hingga terjadinya kesalahpahaman kepada pihak media," ujar Zaili dengan nada rendah saat memberikan keterangan.
BACA JUGA: BPJS Kesehatan Audiensi dengan Plt Bupati Rejang Lebong
BACA JUGA: SAOS Meriahkan HUT Kota Curup
Penyelesaian ini tidak sekadar ucapan lisan. Sebagai bentuk komitmen untuk menghargai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Zaili menyanggupi sejumlah poin dalam surat kesepakatan, yakni menjamin tidak ada intervensi terhadap produk jurnalistik. Mengakui kesalahan secara tulus. Meminta maaf secara resmi melalui surat ke kantor media masing-masing. Berjanji tidak mengulangi tindakan serupa. Menjaga hubungan profesional dengan insan pers. Menariknya, perdamaian ini menepis isu miring terkait adanya mahar tertentu.
Sementara Ketua PWI Kabupaten Kepahiang, Doni Parianata menegaskan, bahwa langkah ini diambil demi marwah profesi wartawan dan bukan karena materi.
"Tidak ada embel-embel soal uang. Ini murni karena mencapai kesepakatan untuk saling menghargai profesi masing-masing," tegas Doni di hadapan awak media.
Di sisi lain, Sekda Kepahiang Hartono mengingatkan, agar insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Kepahiang. Ia menekankan bahwa wartawan adalah mitra pemerintah dalam melakukan fungsi kontrol sosial, sehingga arogansi dalam pelayanan publik tidak boleh terulang kembali.
Dengan ditekennya surat kesepakatan tersebut, ketegangan antara Dinas PMD dan awak media di Kepahiang dinyatakan berakhir secara kekeluargaan di bawah kawalan pihak kepolisian. (doni)