Objek Wisata di Mukomuko Potensi PAD
Kadisparpora Mukomuko ketika mengecek salah satu objek wisata di Mukomuko.-IST/BE -
Harianbengkuluekspress.id – Wilayah Kabupaten Mukomuko banyak objek-objek wisata. Selain ramai dikunjungi, juga menjadi salah satu potensi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Namun hingga saat ini potensi itu belum tergali dengan optimal.
Kepala Dinas Pariwisata,Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat SPd mengatakan, pihaknya melakukan evaluasi untuk lebih baik ke depannya. Bahkan potensi PAD dari wisata ini termasuk sebagai bahan inovasi Disparpora. Saat ini pihaknya mengajukan draft Perbup hingga nantinya bisa di Perbup-kan agar Disparpora punya legalitas yang lebih kuat untuk sektor pariwisata, termasuk parkir dan karcis masuk di objek wisata.
“Sudah dirancang yang merupakan masuk dalam inovasi Disparpora Mukomuko dan targetnya bagaimana meningkatkan PAD,” katanya.
BACA JUGA: 5 Sekolah di Benteng Bakal Direvitalisasi
BACA JUGA: Penyaluran Banpang di Bengkulu Utara Kembali Berlanjut
Diakui Ujang, selama ini PAD yang diperoleh dari sejumlah penggelola wisata yang menggelar acara hiburan dengan mendatangkan artis ibukota dan artis daerah. Umumnya penggelola objek wisata menarik karcis masuk dan uang parkir kepada para pengunjung. Dari kegiatan lokasi wisata saat hari-hari besar seperti idul fitri, tahun baru dan lainnya.
“PAD yang diperoleh angkanya memang masih kecil, namun setidaknya secara bertahap masukan dari objek wisata mulai ada. Adapun perolehan PAD ini dari surat rekomendasi untuk izin keramaian atau mengadakan hiburan,” bebernya.
Ia juga menyebutkan, objek wisata di daerah ini yang mendatangkan PAD adalah objek wisata yang mengadakan hiburan. Diantaranya objek wisata Batu Kumbang Kecamatan Ipuh, Pantai Batung Badoro Kecamatan Kota Mukomuko, Pantai Air Buluh, Kecamatan Ipuh, Pantai Air Rami dan objek wisata Pantai Markisa di Kecamatan Teramang Jaya.
“Untuk lokasi pantai lainnya tidak melaksanakan kegiatan hiburan hingga tidak mengajukan rekomendasi untuk izin kegiatannya. Setiap rekomendasi, penggelola wisata yang atas nama pemerintah hanya membayar Rp 300 ribu per hari. Yang jelas kami terus berupaya maksimal agar potensi PAD dari objek wisata ini benar-benar dapat menambah PAD dengan optimal,” lanjut Kadisparpora.(budi)