Sidang PT RSM Ungkap Tak Ada Jaminan Reklamasi
IST/BE Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi izin pertambangan PT RSM berlangsung di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Selasa, 19 Mei 2026. JPU Kejati Bengkulu menghadirkan 2 orang saksi merupakan ASN dari Kementerian ESDM. --
Harianbengkuluekspress.id – Sidang kasus dugaan korupsi izin pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Selasa 19 Mei 2026. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan dua saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kedua saksi dihadirkan untuk mengungkap dugaan tidak adanya laporan maupun jaminan reklamasi dari aktivitas pertambangan PT RSM.
Salah satu saksi, Ahmad Rifani, yang merupakan Inspektur Tambang Kementerian ESDM, mengatakan pihaknya pernah melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan PT RSM dan menemukan sejumlah persoalan di lapangan.
BACA JUGA:BMKG Imbau Waspada Bencana Hidrometeorologi, Sejumlah Wilayah Bengkulu Masih Diguyur Hujan
BACA JUGA:Bansos Ditentukan BPS, Bukan Pemkot Kota Bengkulu
“Tugas saya melakukan pembinaan dan pengawasan aspek pertambangan mulai dari teknologi, lingkungan, hingga keselamatan pertambangan. Salah satu temuan yang mencolok adalah penggunaan lahan di luar IUP untuk stockpile,” ujarnya di persidangan.
Sementara itu, saksi lainnya, Pico, yang pernah bertugas di ESDM Provinsi Bengkulu, menjelaskan setiap perusahaan tambang wajib menyampaikan laporan pertambangan, serta memenuhi kewajiban jaminan reklamasi.
Menurutnya, PT RSM memiliki tiga wilayah izin usaha pertambangan (IUP), yakni di Taba Penanjung, Sekayun, dan Seluma. Namun aktivitas yang aktif saat itu berada di wilayah Sekayun.
“Jaminan reklamasi wajib dilakukan perusahaan tambang. Jika tidak dipenuhi, sanksi beratnya bisa sampai pencabutan izin,” katanya.
JPU Kejati Bengkulu, Ahmad Ghufroni SH, mengatakan keterangan para saksi menguatkan dugaan bahwa PT RSM tidak pernah menyampaikan laporan reklamasi kepada pihak ESDM.
“Kalau ditarik garis besarnya, PT RSM tidak melakukan jaminan reklamasi. Aktivitas tambang dilakukan sejak 2008 sampai 2012, tetapi tidak ada laporan ke ESDM Provinsi terkait reklamasi,” jelas Ghufroni.
Ia menyebut salah satu izin yang menjadi sorotan adalah IUP Nomor 327 yang diterbitkan mantan Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi.
“Dari dua IUP yang ada, masing-masing tidak memiliki laporan reklamasi dan seluruhnya milik PT RSM,” tambahnya.
BACA JUGA:KK Warga Banyak Gagal Dicetak, Anggota Keluarga Belum Rekam Data jadi Kendala Utama
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Sony Adnan, Dian Ozhari SH, mengatakan kewenangan kliennya hanya berlaku saat menjabat sebagai Direktur Utama PT RSM sebelum tahun 2013.
Terkait kewajiban reklamasi, pihaknya mengklaim telah menyerahkan bukti pembayaran jaminan reklamasi.
“Kami sudah menghadirkan bukti pembayaran sekitar Rp1,6 miliar untuk beberapa item dan pembayaran jaminan reklamasi Rp1,9 miliar pada tahun 2024,” ujarnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.
Kasus korupsi izin pertambangan PT RSM menjerat mantan Direktur Utama PT RSM, Sony Adnan. Sementara dua terdakwa lain, yakni Imron Rosyadi dan Fadilah Marik, dalam waktu dekat juga akan menjalani persidangan. (Rizki Surya Tama)