28 ASN di Lebong Dimutasi
Ambil : Bupati Lebong H Azhari SH MH secara langsung melantik dan mengambil sumpah janji jabatan terhadap 28 pejabat di lingkup Pemkab Lebong. -ERICK/BE -
Harianbengkuluekspress.id – Selesai dilantik dan diambil sumpah janji jabatan, sebanyak 28 Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk segera bekerja dan diberikan waktu paling lama 6 bulan untuk menunjukan kinerja yang baik dan jika tidak siap-siap akan diganti.
Pelantikan dilaksanakan di aula serbaguna Sekretariat Daerah (Setda) Lebong, Rabu 20 Mei 2026. Dari total 28 ASN yang dilantik dan diambil sumpah janji jabatan, setidaknya ada 3 pejabat yang turun jabatannya atau demosi, 16 ASN yang promosi sementera 9 ASN yang jabatannya bergeser atau rotasi.
Dalam sampaiannya, Pj Sekda Lebong, Dr H Syarifudin SSos MSi mengatakan, pelaksanaan mutasi yang telah dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan organisasi serta arahan dan perintah dari Bupati Lebong H Azhari SH MH.
“Atas adanya perintah dari bapak Bupati, maka dilaksanakanlah pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan,” sampainya.
BACA JUGA: Kepahiang Kejar Target Kabupaten Sehat 2027
BACA JUGA: Siap Jadi Sekolah Internasional Pertama di Indramayu, EST School Indramayu Gandeng Redea Institute
Lanjut Sekda, dilaksanakannya mutasi terhadap 28 ASN sebelumnya telah melalui tahapan yang ada, dimana sebelumnya telah diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia hingga keluar rekomendasi.
“Setelah rekomendasi keluar baru kita melaksanakan mutasi,” tuturnya.
Ditambahkan Sekda, dalam mutasi yang dilaksanakan memang ada ASN yang dipromosikan ada yang demosi dan ada yang bergeser. Untuk ASN yang mendapatkan promosi, dipastikan telah memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan baik itu masa kerja, memenuhi Anjab dan diklat PIM serta yang lainnya.
‘Karena telah memenuhi persyaratan maka para ASN dipromosikan,” ucapnya.
Sementara itu, ucap Sekda, bagi ASN yang demosi (turun jabatan) dipastikan adanya catatan-catatan bagi ASN itu sendiri baik itu catatan kedisiplinan, catatan kinerja maupun catatan pimpinan. Apalagi adanya Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang dinilai secara priodik, jika tidak loyal dalam bekerja kepada pimpinan dan tidak ada kinerja yang bisa bisa diukur, membuat nilai SKP menjadi buruk.
“Itu yang menyebabkan adnaya pegawai yang demosi,” tegasnya.
Masih kata Sekda, bagi pejabat ASN yang jabatannya diisi oleh ASN lain, maka secara otomatis akan diisi oleh pejabat baru, untuk pejabat lama yang bergeser nantinya akan diberikan Surat Keputusan (SK) penempatan mereka yang baru.
“Nanti akan diberikan SK baru,” tuturnya.