Non BD Dilarang Isi BBM Subsidi, Ini Kriterianya

IST/BE Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama BPH Migas melakukan MoU tentang Pengendalian, Pembinaan dan Pengawasan Dalam Pendistribusian BBM pada Konsumen Pengguna Provinsi Bengkulu, di Hotel Holiday Inn Pasteur Bandung, Kamis 18 Januari 2024. --

BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mulai menerapkan larangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, untuk kendaraan berplat non Bengkulu (BD). Larangan itu, diberlakukan setelah Pemprov Bengkulu melakukan MoU dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tentang Pengendalian, Pembinaan dan Pengawasan Dalam Pendistribusian BBM pada Konsumen Pengguna Provinsi Bengkulu, di Hotel Holiday Inn Pasteur Bandung, Kamis 18 Januari 2024. 

Gubernur Bengkulu Prof H Rohidin Mersyah mengatakan, larangan kendaraan berplat non-BD mengisi BBM subsidi itu, berlaku untuk kendaraan kegiatan usaha atau angkutan. Baik itu barang, maupun orang. 

"Kendaraan kegiatan usaha diharuskan berplat BD, apapun alasannya. Sehingga bisa mendapatkan BBM subsidi," ungkap Rohidin. 

Rohidin mengatakan, kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi. Menurutnya, banyak kendaraan berplat non-BD yang beroperasi di Bengkulu. Padahal kendaraan tersebut seharusnya tidak berhak mendapatkan BBM bersubsidi.

"Pemprov segera surati perusahaan angkutan, terutama kendaraan-kendaraan pengisi BBM solar kegiatan usaha, tidak boleh menggunakan kendaraan non-BD," tuturnya. 

Rohidin juga mengatakan, pihaknya akan memberikan keringanan terhadap kendaraan yang masih 1 tahun atau maksimum 2 tahun sudah beroperasi di Bengkulu. Kendaraan tetap diberikan tolerasi bisa mendapatkan BBM bersubsidi. Namun kendaraan berplat Non-BD itu, diwajibkan segera balik nama ke Bengkulu.

"Namun jika sudah 3 tahun atau lebih tidak juga balik nama ke Bengkulu tidak diperkenankan mengisi BBM subsidi," tegas Rohidin. 

Kebijakan kendaraan plat non-BD tidak mendapatkan BBM subsidi itu, dapat membantu pemerintah dalam mengendalikan konsumsi BBM subsidi di Bengkulu. Apalagi, kuota BBM subsidi Bengkulu tahun 2024, hanya 267.716 Kilo Liter (KL) untuk BBM jenis Pertalite. Kemudian BBM jenis Bio Solar hanya  107.213 KL.

Selain itu, kebijakan plat non-BD tidak mendapatkan BBM subsidi juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Disamping itu, Rohidin mengatakan, pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah lain untuk memastikan BBM subsidi diterima tepat sasaran. Seperti mencocokkan antara kuota yang diterima dengan BBM subsidi yang didistribusikan melalui SPBU ataupun lembaga resmi lainnya.

"Setelah dicocokkan hulu dan hilirnya dapat ketemu angkanya," ujarnya. 

Tidak hanya itu, pemasangan CCTV di SPBU juga akan menjadi alat kontrol yang efektif. Karena CCTV di SPBU juga akan terhubung dengan BPH Migas dan PT Pertamina. Sehingga nantinya dapat terlihat apa yang menjadi kendala antrian panjang pengisian BBM subsidi selama ini. 

"Setelah MoU, kita lihat bagaimana kualitas layanan penyaluran BBM subsidi ke masyarakat apakah berjalan baik, karena kalau sekarang keluhannya masih cukup banyak. Ketika kita turun ke lapangan memang sangat miris, melihat masyarakat yang mengantri BBM subsidi bisa mencapai 2-3 Kilometer bahkan hingga sehari semalam," tambahnya. 

Rohidin menegaskan, melalui MoU dengan BPH Migas itu, diharapkan semua permasalahan BBM subsidi di Bengkulu dapat terurai. Apalagi, BBM subsidi itu  salah satu pendapatan daerah dari pajak BBM.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan