Harian Bengkulu Ekspress

PAD Parkir Tersendat Rp 7,6 Miliar

RIO/BE Membengkaknya piutang retribusi parkir di Kota Bengkulu dalam beberapa tahun terakhir memunculkan dorongan evaluasi besar-besaran terhadap sistem pengelolaan parkir daerah. --

Harianbengkuluekspress.id – Membengkaknya piutang retribusi parkir di Kota Bengkulu dalam beberapa tahun terakhir memunculkan dorongan evaluasi besar-besaran terhadap sistem pengelolaan parkir daerah. DPRD Kota Bengkulu menilai kondisi tersebut menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor perparkiran.

Berdasarkan data yang beredar, piutang retribusi parkir sejak 2017 terus mengalami peningkatan. Nilainya tercatat lebih dari Rp100 juta pada 2017, kemudian naik menjadi lebih dari Rp 230 juta pada 2018 dan lebih dari Rp 400 juta pada 2019.

Pada 2020, angka piutang kembali meningkat hingga lebih dari Rp460 juta. Kondisi tersebut terus berlanjut pada 2021 dengan nilai mencapai lebih dari Rp920 juta dan tahun 2022 sebesar lebih dari Rp700 juta yang disebut masih dalam proses penagihan.

Lonjakan paling signifikan terjadi pada 2023 ketika piutang parkir menembus lebih dari Rp1,9 miliar yang tersebar di sejumlah zona parkir. Sementara pada 2024, nilai piutang kembali melonjak tajam hingga mencapai lebih dari Rp 7,6 miliar.

BACA JUGA:Jemaah Haji Dijemput Keluarga di Asrama Haji, Pemprov Pangkas Alur Kepulangan

BACA JUGA:Ekspor-Impor Bengkulu Lesu, Segini Angkanya

Menanggapi persoalan itu, Anggota DPRD Kota Bengkulu, Edi Hariyanto menegaskan bahwa persoalan piutang parkir tidak boleh dianggap sebagai persoalan administrasi biasa.

“Ini harus menjadi momentum pembenahan tata kelola PAD, khususnya sektor perparkiran. Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi total terhadap sistem pengawasan, mekanisme kontrak, hingga pola penagihan retribusi,” ujar Edi.

Menurutnya, besarnya angka piutang menunjukkan perlunya penguatan pengawasan terhadap pengelolaan parkir yang melibatkan pihak rekanan. Ia menilai sektor parkir sebenarnya memiliki potensi besar dalam meningkatkan PAD apabila dikelola secara profesional dan transparan.

“Parkir ini memiliki potensi besar untuk daerah. Tetapi harus didukung sistem yang tertib, transparan, dan akuntabel agar pendapatan yang masuk benar-benar maksimal,” katanya.

Edi juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang membidangi perparkiran untuk melakukan validasi data dan penataan administrasi secara menyeluruh. Selain itu, proses penagihan terhadap piutang yang belum terselesaikan diminta dilakukan secara tegas dan terukur.

Ia mendorong pemerintah daerah melakukan audit dan penelusuran terhadap seluruh piutang yang belum tertagih, termasuk memastikan kejelasan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan parkir.

“Jangan sampai potensi PAD hilang begitu saja. Harus ada langkah konkret, termasuk penegakan aturan dan kepastian hukum terhadap kewajiban rekanan,” tambahnya.

Menurut Edi, perhatian publik terhadap persoalan ini dapat menjadi dorongan positif bagi pemerintah daerah untuk mempercepat reformasi tata kelola sektor perparkiran. Dengan sistem yang lebih modern dan pengawasan yang kuat, sektor parkir diyakini mampu menjadi salah satu sumber pendapatan strategis bagi pembangunan Kota Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan