Harian Bengkulu Ekspress

Penjadwalan Pilkades di Mukomuko Tunggu PP

Kepala Dinas PMD Mukomuko, Junaidi--

Harianbengkuluekspress.id– Dari 148 desa yang ada di wilayah Kabupaten Mukomuko, sebanyak 37 desa akan mengelar Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di tahun 2026. Pemerintah daerah tengah merancang, untuk penjadwalan final menunggu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2026.

”Untuk pelaksanaan Pilkades tahun 2026 harus  berdasarkan PP nomor 16  tahun 2026. Ini kami peroleh informasinya dari pejabat di Kemendagri RI,”ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Junaidi SP. 

Disampaikannya, setelah Permendagri penjelasan dari PP nomor 16  tahun 2026 turun, maka pemerintah daerah menyiapkan Peraturan bupati (Perbup) untuk pelaksanaannya di daerah.

“Kami masih menunggu Permendagri kelanjutan dari PP nomor 16  tahun 2026. Kemungkinan dalam waktu dekat ini sudah diterima Pemda Mukomuko,”katanya. 

BACA JUGA:Aduan Non-Darurat Tak Lagi ke 112, Pemkot Siapkan Omnichannel Siaga

BACA JUGA:Bupati Seluma Perjuangkan Infrastruktur Empat Ulu ke DPR RI

Meski demikian, sambungnya, untuk persiapan di bulan Juni ini mulai berjalan, dan paling lama akhir Juni sudah dibentuk panitia tingkat kabupaten. Panitia ini nantinya yang mempersiapkan secara detail tahapan Pilkades, mulai pencalonan, sosialisasi hingga pemilihan. Junaidi juga mengatakan, telah bersurat kepada seluruh kepala desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak untuk segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Pasalnya, kepala desa yang ikut dalam Pilkades serentak, harus menyampaikan laporan enam bulan sebelum pemilihan dilakukan. Diketahui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 adalah aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ditetapkan dan diundangkan pada 27 Maret 2026, regulasi ini menjadi pedoman utama tata kelola desa, harmonisasi kebijakan daerah, serta standarisasi hak dan kesejahteraan aparatur desa secara nasional. Ada sejumlah poin terkait Pemilihan Kepala Desa, diantaranya  PP tersebut mempertegas netralitas aparatur dengan mewajibkan perangkat desa yang maju sebagai calon untuk cuti sejak ditetapkan sebagai bakal calon, hingga harus mengundurkan diri secara resmi setelah ditetapkan sebagai calon tetap. Untuk pelaksanaan teknis tahapan Pilkades dituangkan dalam Peraturan daerah (Perda).(budi)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan