Harian Bengkulu Ekspress

Pencairan Gaji ke-13 Benteng Juli

Kepala BKD, Tripuja Nugraha SSos MAP --

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera disalurkan.

Sesuai dengan rencana, gaji ke-13 akan disalurkan pada awal Juli 2026.

Dana yang telah disiapkan untuk pembayaran hak ASN tersebut mencapai Rp1 9 miliar dan telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Benteng, Tripuja Nugraha SSos MAP mengatakan, pembayaran gaji ke-13 akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA: Rejang Lebong Launching Logo Bahagia dan Istimewa

BACA JUGA: Dinkes Rejang Lebong Waspadai Lonjakan ISPA

Menurutnya, mekanisme pencairan akan diawali dengan pengajuan berkas oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Setelah dokumen dinyatakan lengkap, proses pencairan akan dilakukan hingga dana ditransfer langsung ke rekening para ASN.

"Anggaran gaji ke-13 sudah tersedia dalam APBD dengan total sekitar Rp 19 miliar. Penyalurannya dijadwalkan pada bulan Juli mendatang," kata Tripuja.

Ia menjelaskan, nominal gaji ke-13 yang diterima ASN tidak sama untuk seluruh kategori pegawai. Bagi PNS dan CPNS, besaran yang diterima setara dengan satu kali gaji bulanan. Sementara itu, PPPK menerima gaji ke-13 berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk perhitungan masa kerja.

Disampaikan Tripuja, PPPK yang belum genap bekerja selama satu tahun akan menerima gaji ke-13 secara proporsional. Besarannya dihitung berdasarkan jumlah bulan masa kerja yang telah dijalani dibandingkan dengan 12 bulan dalam satu tahun.

"Untuk PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, pembayaran gaji ke-13 dilakukan secara proporsional sesuai aturan pemerintah pusat. Sedangkan PPPK yang telah bekerja selama satu tahun penuh akan menerima gaji ke-13 secara utuh," jelasnya.

Disisi lain, Tripuja menytampaikan bahwa PPPK Paruh Waktu belum memperoleh gaji ke-13 pada tahun ini. Hal tersebut disebabkan belum tersedianya alokasi anggaran khusus untuk pembayaran gaji ke-13 bagi kategori pegawai tersebut dalam APBD Kabupaten Bengkulu Tengah.

"PPPK Paruh Waktu belum menerima gaji ke-13 karena memang belum tersedia anggarannya," tutupnya.(bakti)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan