Simpan Sabu, Ditangkap, Ini Dia Barang Buktinya

Ist/BE Pelaku berinisial ES (43) warga Jalan Kapuas, Kelurahan Padang Harapan ditangkap tim opsnal Sat Res Narkoba Polresta Bengkulu lantaran diduga menyimpan sepaket sabu-sabu.--

BENGKULU, BE - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu menangkap satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Pelaku yang ditangkap berinisial ES (43) warga Jalan Kapuas, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sepaket sabu siap edar. 

Penangkapan terduga pelaku dibenarkan Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata SIk melalui Kasat Narkoba, AKP Tomy Sahri SH. Dia menuturkan, "Terduga pelaku berinisial ES, kami tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut, kami dalami akhirnya pelaku ES berhasil kami tangkap bersama satu paket sabu sebagai barang bukti."  

BACA JUGA:Targetkan Bebas ODGJ dan Pengemis, Ini yang Dilakukan Dinsos Kepahiang

BACA JUGA:Divkum Polri Sosialiasi KUHP Baru, Ini Dia Isinya

Dari informasi masyarakat disebutkan, di sekitaran Jalan Citandui, Kelurahan Padang Harapan kerap terlihat transaksi narkotika jenis sabu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengintai di sekitar lokasi. Sampai akhirnya, terlihat seorang laki-laki gerak-geriknya mencurigakan. Setelah memastikan ciri-ciri pelaku polisi kemudian menangkap laki-laki yang akhirnya diketahui berinisial ES tersebut. Sempat mengelak menyimpan sabu, tetapi ES tak berkutik saat polisi menggeledah badannya dan menukan sbau-sabu.  Diduga sabu tersebut hanya akan dikonsumsi oleh ES, tetapi untuk memastikan sabu diperoleh dari siapa dan sudah berapa kali ES membeli sabu, masih dilakukan penyelidikan.

 

"Masih kami dalami dari mana ES mendapatkan sabu tersebut. Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 114 dan pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika," tutup Kasat Narkoba. (167)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan