Pilkades di Lebong Tunggu Raperbup Selesai
PERSIAPAN: Manfaatkan waktu libur, tim dari Dinas PMD Lebong terus matangkan persiapan pelaksanaan Pilkades di 78 Desa tahun 2026. -ERICK/BE -
Harianbengkuluekspress.id – Sembari menunggu Peraturan Daerah (Perda) registrasi dari Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu, Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong telah membahas dalam persiapan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala desa (Pilkades di 78 Desa di Kabupaten Lebong tahun 2026 ini.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong, Herru Dana Putra ST MAk mengatakan, bahwa saat ini Pemkab Lebong masih menunggu Raperda selesai. Memang untuk Perda pelaksanaan Pilkades telah disahkan atau di ketok palu oleh anggota DPRD Kabupaten Lebong.
“Untuk pengesahan Raperda menjadi Perda memang telah disetujui beberapa waktu yang lalu,” sampainya, Selasa 16 Juni 2026.
Namun ucap Herru, terkait Perda Pilkades di Kabupaten Lebong yang akan dilaksanakan di tahun 2026 ini, masih ada beberapa proses lagi yang harus dilakukan baik itu harmonisasi dengan Kanwilkum, Register dari Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu hingga laporan ke Mendagri.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini Perda telah selesai,” jelasnya.
BACA JUGA: Dewan Rejang Lebong Dukung Revitalisasi DMHB
BACA JUGA: Universitas Bengkulu Dorong Ekonomi Kreatif, Batik Diwo Kepahiang Didigitalisasi Lewat IoT
Lanjut Herru, meskipun Perda belum keluar saat ini tim juga telah bekerja untuk menyusun Raperbup, sehingga ketika Perda telah keluar maka tinggal memasukan raperbup yang telah disusun dan tinggal menunggu refisi dalam penyesuaian Perda yang nantinya keluar.
“Saat ini tim telah mempersiapkan untuk Raperbup,” tuturnya.
Ditambahkan Herru, diambilnya langkah mempersiapkan raperbup merupakan salahs atu upaya agar nantinya untuk rangkaian hingga pelaksanaan Pilkades bisa berjalan dengan baik dan lancar. Jika harus menunggu Perda keluar terlebih dahulu baru merancang untuk pembuatan Perbup, dikahwatirkan akan memakan waktu yang semakin lama.
“Kita manfaatkan waktu yang ada agar semuanya berjalan sesuai denagn yang diharapkan,” tegasnya.
Herru menambahkan, dalam pembuatan Perbup sendiri tidak bisa hanya dibuat raperbup kemudian disahkan, namun masih harus melalui beberapa tahapan lainnya baik itu refisi dibagian Hukum Setda Lebong serta tahapan-tahapan lainnya.
“Jadi masih ada tahapan sebelum Perbup disahkan,” tutupnya.(erik)